SURYA.CO.ID - Tayangan stand up comedy berjudul Mens Rea di digital platform Netflix menuai beragam respons.
Video yang diinisiasi oleh komika Pandji Pragiwaksono itu dinilai kontroversial, karena menyinggung kondisi Indonesia pasca-Pemilu 2024 lalu.
Bahkan, akibat tayangan tersebut, Pandji dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).
Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai tayangan Mens Rea memicu perpecahan.
“Menurut kami, beliau merendahkan dan cenderung menimbulkan kegaduhan, khususnya bagi kami sebagai anak muda Nahdliyin dan juga rekan-rekan dari anak muda Muhammadiyah,” ujar Rizki, dikutip SURYA.co.id dari tayangan KompasTV, Kamis (8/1/2026).
Kendati begitu, gaya satire Pandji menyampaikan kritik terhadap kondisi politik di Indonesia justru mendapat pembelaan dari sejumlah tokoh.
Siapa saja sosok yang membela Pandji?
Baca juga: Kondisi Pandji Pragiwaksono usai Dipolisikan Gara-gara Video Mens Rea, Ternyata Lagi di New York
Aktor sekaligus komedian Indro Warkop memberikan penilaian terhadap aksi Pandji Pragiwaksono.
Menurutnya, masyarakat Indonesia gagal paham terhadap materi berbobot yang disampaikan dalam bentuk komedi.
"Menurut keyakinan saya, (materi) komedi kok dituntut," kata Indro Warkop saat ditemui di Plaza Indonesia, Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Wartakota, Sabtu (10/1/2026).
Indro Warkop mengajak masyarakat untuk kembali menempatkan komedi pada porsinya sebagai hiburan.
Indro menilai, bukan hal wajar ketika komika yang seharusnya menghibur justru dilaporkan.
Indro Warkop khawatir ada ketidakmampuan masyarakat membedakan candaan dan hinaan.
"Bangsa Indonesia mungkin dianggap primitif oleh bangsa lain," ucapnya
Selain Indro Warkop, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, juga menyampaikan pembelaan terhadap Pandji.
komika Pandji Pragiwaksono yang dinilai praktisi hukum bisa dipidana karena melontarkan
Mahfud menegaskan bahwa candaan Pandji tentang fisik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak bisa langsung diartikan sebagai penghinaan.
"Dua hal, pertama orang bilang mengantuk masa menghina misalnya, "Kamu kok ngantuk?" ujar Mahfud MD dikutip SURYA.CO.ID dari YouTube Mahfud MD Official tayang, Selasa (6/1/2026).
Namun, jika candaan tersebut dinilai sebagai penghinaan, Pandji tetap tidak bisa dipidana.
Mahfud beralasan karena ketentuan yang mengatur soal penghinaan terhadap pejabat negara baru diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru.
"Tapi kalau itu dianggap menghina khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum."
"Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHAP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari. Dia mengatakan bulan Desember."
"Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu," katanya.
Namun, jika candaan Pandji tetap dibawa ke ranah hukum, Mahfud MD siap memberikan pembelaan.
"Pandji tidak akan dihukum, nanti kalau (dihukum) saya yang bela," katanya.
Tokoh lain yang turut membela Pandji,a dalah mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito.
Saat hadir sebagai narasumber di podcast bersama eks Ketua KPK Abraham Samad, Lakso menyebut laporan terhadap Pandji tidak tepat.
Mengingat, Pandji merupakan pekerja seni
"(Pekerja seni dan konten kreator) terkadang memang harus menggunakan kata-kata yang eye catching (menarik perhatian) untuk bisa menyampaikan pesannya secara satir, kayak Pandji kemarin," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Youtube Abraham Samad, Jumat (9/1/2026) pukul 15.00 WIB.
"Jadi maksud saya, jangan sampai orang lagi stand up comedy, mengkritisi pemerintah, tiba-tiba bisa dipidana karena dianggap itu hinaan bukan kritikan," tegas Lakso.
Ia lantas menyoroti aturan pada Pasal 218 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penghinaan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, pasal ini berpotensi menghalangi proses orang untuk bisa berdemokrasi.
"Saya sempat baca tafsir dari beberapa profesor soal ini. Pertanyaan saya gini, kalau misalnya ada orang yang mengatakan bahwa saking dia kesalnya, maaf ya saya gunakan bahasa agak kasar, 'Kebijakan presiden brengsek'. Masuk enggak pasal delik itu?" ucapnya.
Bagaimana seseorang bisa dengan bebas menyuarakan pendapatnya dengan demokratis dan variatif.
Padahal, menurutnya, kritikan untuk pemerintah itu memang harus disampaikan secara tajam, termasuk seperti yang dilakukan oleh Pandji.
Oleh karena itu, Lakso mengatakan, di masa lalu Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait penghinaan presiden dan wakil presiden ini karena tahu batas antara kritik dengan penghinaan itu beda tipis.
"Kalau siap menjadi pemerintah harusnya siap dikritisi," ucap Lakso.
Berbeda dengan Lakso, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, menyebut bahwa MK membatalkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden karena sifatnya bukan delik aduan.
Maksudnya, siapa saja bisa melaporkan dugaan penghinaan terhadap presiden tersebut, sehingga membuka celah besar untuk kriminalisasi dan politisasi.
Kemudian, pada KUHP baru Pasal 218 ini, pemerintah dan DPR mempertimbangkannya agar menjadi delik aduan, artinya laporan penghinaan terhadap kepala negara itu hanya bisa dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah presiden atau wakil presiden sendiri
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung