TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan komitmen moral dan politiknya dengan melarang keras seluruh kader menyalahgunakan kekuasaan atau terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penegasan ini tertuang dalam Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah sangat jelas dalam menjaga marwah partai.
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara," ujar Hasto di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Surat tersebut menginstruksikan empat poin utama bagi seluruh anggota fraksi di DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader partai, yakni:
Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menambahkan bahwa Rakernas yang dibuka hari ini di Beach City International Stadium, Ancol, akan menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen. PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya edukasi antikorupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik.
Langkah ini turut dipandang penting untuk memperbaiki tata kelola di sektor sumber daya alam dan kehutanan guna mencegah bencana alam, seperti yang terjadi di wilayah Sumatera. PDI Perjuangan berharap penegasan ini menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader.
Baca juga: Rakernas-HUT ke-53 PDIP: Konsolidasi Internal Tegaskan Peran Partai Penyeimbang Lewat Kerja Nyata