Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap sebanyak 120 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Tim Satgas Pemberantasan Narkoba Tingkat Desa di Aceh Tenggara Belum Tuntas Dibentuk
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat total 2.512,50 gram dan menetapkan 208 orang sebagai tersangka untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain sabu, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Tercatat sebanyak tujuh kasus berhasil diungkap dengan barang bukti ganja seberat 20.777,1 gram. Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan ganja.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti dua butir ekstasi.
Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka turut diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK, melalui Kasi Humas AKP J Silalahi, Sabtu (10/1/2026).
Polres Aceh Tenggara beserta jajarannya menegaskan komitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba.
Serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara.
Sementara itu, di lokasi terpisah, Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, menyoroti anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 yang dialokasikan untuk pemberantasan narkoba di tingkat desa.
Baca juga: Desa Lawe Loning Hakhapen Aceh Tenggara Belum Bentuk Tim Satgas Pemberantasan Narkoba
Menurutnya, hampir setiap desa mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Narkoba tingkat desa.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan peredaran narkoba masih marak.
"Satgas Pemberantasan Narkoba tingkat desa sudah banyak yang terbentuk oleh Kepala Desa (Pengulu Kute). Namun, kerja mereka di lapangan di pertanyakan.
Buktinya, selama ini aparat kepolisian jajaran Polres Aceh Tenggara yang gerak cepat turun untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di pedesaan," ungkapnya.
Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara segera mengusut aliran anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk Tim Satgas Pemberantasan Narkoba tingkat desa.
"Anggaran ini harus transparan penggunaannya. Karena ini uang rakyat," ujar Dahrinsyah. (*)
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Ciduk Kurir Narkoba Usai Lakukan Transaksi