Pansus TRAP Bali Desak Jimbaran Hijau Untuk Buka Akses, Bulat: Seperti Orang Asing Di Tanah Sendiri
January 10, 2026 06:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Setelah ketegangan terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu 7 Januari 2026 lalu, Pansus TRAP secara tegas masih meminta PT Jimbaran Hijau berkomitmen untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran untuk menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci. 

Dari 6 Pura tersebut, salah satu yang menjadi perhatian serius adalah 'Pura Batu Nunggul'.

Pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar PT.JH, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah. 

Ironisnya, kondisi ini berlangsung di Pulau Bali, destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai Pulau Surga.

Baca juga: RDP Pansus TRAP Bali Tak Ada Kesepakatan, Jimbaran Hijau Sebut Tetap Eksekusi Pura

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303, menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, salah satu pemangku di Pura Batu Nunggul yakni, Jero Mangku Bulat mengatakan diperlakukan asing di tanah sendiri. 

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” kata Mangku Bulat. 

Salah satu warga Jimbaran yakni Tekat juga mengeluhkan setiap bersembahyang ke Pura di kawasan Jimbaran Hijau harus menyertakan izin. 

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali adakan sidak ke Jimbaran Hijau pada, Jumat 12 Desember 2025.
Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali adakan sidak ke Jimbaran Hijau pada, Jumat 12 Desember 2025. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

“Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam," ungkap Tekat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?,” kata Supartha. 

Lebih lanjutnya, Supartha menegaskan tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. 

Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika ini masuk wilayah pidana. 

Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. 

Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar

Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

"Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sebagaimana UU pokok agraria, tanah ada fungsi sosialnya dan pasal 28 dan pasal 29 UUD 45 beribadah dijamin konstitusi,” pungkasnya. 

Desakan Pansus TRAP DPRD Bali, agar PT Jimbaran Hijau membuka akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke warga. 

Pembatasan akses menuju pura serta larangan memasuki area ibadah merupakan bentuk intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan. 

Semua tindakan itu jika terbukti memenuhi unsur pidana dengan potensi pasal berlapis di antaranya: 

Pidana Umun KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 303 – Mengganggu Ibadah Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Unsur pidana terpenuhi jika ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah dilakukan dengan sengaja, mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan

Juga termasuk pelanggaran HAM yang termuat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya dan Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi. 

Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. 

Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri. 

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.