Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Uang Juta Rupiah dan Valas Diamankan
January 10, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto mengungkapkan pihaknya mengamankan ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dalam operasi tangkap tangan atau OTT pegawai pajak di Jakarta Utara.

"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Fitroh dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Baca juga: Nasib Pramugari Gadungan Khairun Nisya, Batik Air Sita Seluruh Atribut dan Lakukan Ini

Meski demikian ia belum merinci ihwal jumlah pasti uang yang disita dalam operasi senyap itu.

Dalam kesempatan itu, Fitroh menyampaikan OTT tersebut digelar terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, dalam OTT itu, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP).

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” jelasnya, dilansir dari Antara.

Adapun KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.

Sebagai informasi ini merupakan kegiatan tangkap tangan pertama KPK di tahun 2026 ini.

Sebelumnya, berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada 2025 telah melakukan OTT sebanyak 11 kali.

KPK Amankan 8 Orang dan Barang Bukti Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar di Jakarta.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Kasus Kuota Haji

Juru Bucara KPK Budi Prasetyo menyebut terdapat delapan orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

"Confirm, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta. Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang," kata Budi, Sabtu (10/1/2026).

Selain itu, dalam OTT itu pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang.

Lebih lanjut, Budi mengatakan terhadap delapan orang yang ditangkap kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

"Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih," ucapnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Claudia Clara.

Adapun KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut mengonfirmasi ihwal OTT tersebut. Ia menuturkan giat tangkap tangan itu dilakukan di lingkup kantor pajak di Jakarta Utara.

"Benar," ungkapnya mengonfirmasi

(Kompas/Tribunnews)0

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.