Jenis Motor dan Mobil yang Tak Boleh Lagi Isi Pertalite di SPBU, Cek Kendaraanmu
January 11, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM -- Inilah motor dan mobil yang dilarang isi Pertalite di seluruh SPBU se-Indonesia, cek jenis kendaraanmu saat inil.

Terbaru pemerintah memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kini tak semua diperbolehkan mengisi Pertalite seperti sebelumnya.

Secara tegas petugas SPBU Pertamina akan menolak kendaraan yang tidak memenuhi kriteria saat hendak melakukan pengisian.

Aturan tersebut diberlakukan secara tegas dan berlaku secara nasional.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga: Pegawai Pajak di Jakarta Utara Kena OTT KPK: Identitas Lengkap dan Detail Modus Suap

Berdasarkan aturan terbaru, berikut kategori kendaraan yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite:

Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc
Sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih adil dan efektif, serta benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Daftar Kendaraan yang Dilarang Menggunakan Pertalite
Berdasarkan ketentuan terbaru, pembatasan Pertalite berlaku bagi:

 
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc

Sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi dapat lebih adil, efektif, dan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Berikut sejumlah motor berkapasitas besar yang dilarang menggunakan Pertalite di SPBU Pertamina:

Yamaha XMAX
Yamaha TMAX
Yamaha MT-25
Yamaha R25
Yamaha MT-09
Yamaha MT-07
Honda Forza
Honda CB650R
Honda X-ADV
Honda CBR250R
Honda CB500X
Honda CRF250 Rally
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda CBR600RR
Honda CBR1000RR
Suzuki Gixxer 250
Suzuki Hayabusa
Kawasaki Ninja ZX-25R
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki KLX250
Kawasaki KX450
Kawasaki Ninja 250SL
Kawasaki Ninja 250
Kawasaki Vulcan
Kawasaki Versys 250
Kawasaki Versys 1000

Mobil di Atas 1.400 cc Juga Dilarang

Selain motor besar, mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc juga tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite.

Daftar Mobil yang Masih Diizinkan Menggunakan Pertalite

Meski ada pembatasan, sejumlah mobil bermesin kecil masih diperbolehkan menggunakan Pertalite. Berikut daftarnya:

1. Toyota

Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc & 1.198 cc
Avanza 1.329 cc

2. Daihatsu

Ayla 998 cc & 1.197 cc
Sigra 998 cc & 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc & 1.198 cc
Xenia 1.329 cc

3. Suzuki

Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc

4. Honda

Brio 1.199 cc

5. Kia

Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc

6. Wuling

Formo S 1.206 cc

7. Nissan

Kicks e-Power 1.198 cc
Magnite 999 cc

8. Mercedes-Benz

A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc

9. DFSK

Super Cab diesel 1.300 cc

10. Peugeot

2008 1.199 cc

11. Volkswagen

Tiguan 1.398 cc
Polo 1.197 cc
T-Cross 999 cc

12. Tata

Ace EX2 702 cc

13. Renault

Kiger 999 cc
Kwid 999 cc
Triber 999 cc

14. Audi

Q3 1.395 cc

 

(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Jateng)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.