TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu , Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kini, Dwi Budi Iswahyu bersama dua bawahannya, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang.
Dwi Budi, yang baru saja dilantik sebagai Kepala KPP Madya Jakut pada Juni 2025 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, diduga menerima suap terkait pengurangan nilai pajak PT WP, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Jakarta Utara.
Sebelum menjabat di Jakarta Utara, Dwi Budi pernah memimpin KPP Madya Bogor dan tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 4,8 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat karier di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang baru saja mendapatkan promosi jabatan.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan transparansi di lingkungan perpajakan nasional.
Daftar Nama Pejabat yang Terlibat:
Kronologi Singkat:
Barang Bukti yang Disita KPK:
Status Hukum:
Kasus yang menjerat Dwi Budi bermula dari pelaporan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 oleh PT WP, sebuah perusahaan tambang di Jakarta Utara, pada September 2025.
Tim pemeriksa KPP Madya Jakut awalnya menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bagaimana proses "tawar-menawar" pajak itu terjadi. "Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers, Minggu.
Pihak PT WP menyanggah angka tersebut hingga muncul celah rasuah. Pejabat KPP Jakut menawarkan skema pembayaran 'all in' dengan nominal yang jauh lebih kecil. "Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar," papar Asep.
Sebagai imbalan atas diskon pajak sebesar Rp 60 miliar tersebut, oknum pajak meminta jatah pribadi. Awalnya diminta Rp 8 miliar, namun setelah negosiasi, disepakati angka Rp 4 miliar.
"Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar," ungkap Asep.
Namun karena PT WP tidak sanggup, Asep melanjutkan, "hanya Rp 4 miliar."
Untuk menutupi jejak, uang suap itu disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik tersangka ABD.
Asep juga mengungkap adanya tambahan barang bukti yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya.
“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” ucap Asep.
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep merincikan, Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram.
“Atau senilai Rp 3,42 miliar,” ujar Asep.
Barang bukti yang disita penyidik itu ditunjukkan kepada publik dalam konferensi pers. Dalam box yang dibuka penyidik, tampak berkeping-keping emas Antam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.
Lalu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ucap Asep.
Adapun dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada ( PT WP) sebesar Rp 75 miliar.
Merasa terdapat perhitungan yang berbeda, mengajukan sanggahan. Agus meminta kekurangan pajak itu diturunkan menjadi Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya merupakan fee yang akan dibagikan Agus ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep.
KPK lalu menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dwi Budi Iswahyu bersama anak buahnya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.
Dwi Budi Iswahyu adalah pejabat pajak karier di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sejak Juni 2025.
Namanya menjadi sorotan publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 Januari 2026 terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang.
Profil Singkat Dwi Budi Iswahyu
Nama lengkap: Dwi Budi Iswahyu (sering disebut DWB)
Jabatan: Kepala KPP Madya Jakarta Utara (dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Juni 2025)
Instansi: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI
Tugas utama: Mengawasi wajib pajak badan (perusahaan) dengan skala penerimaan besar di wilayah Jakarta Utara
Harta kekayaan: Dilaporkan sekitar Rp 4,8 miliar dalam LHKPN
Kasus OTT KPK
Tanggal OTT: Sabtu, 10 Januari 2026
Lokasi: Jakarta Utara
Modus: Dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak perusahaan tambang PT Wanatiara Persada (WP)
Jumlah suap: Sekitar Rp 4 miliar, ditukar ke mata uang dolar Singapura
Barang bukti disita:
1,3 kg logam mulia
SGD 165 ribu
Uang tunai, total nilai barang bukti sekitar Rp 6,38 miliar
Tersangka Lain dalam OTT
Selain Dwi Budi Iswahyu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka:
Agus Syaifudin (AGS): Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
Askob Bahtiar (ASB): Tim Penilai KPP Madya Jakut
ABD: Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada
EY: Staf PT Wanatiara Persada
Sorotan Publik:
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat pajak yang terjerat korupsi, menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas DJP.
Publik menyoroti gaya hidup dan harta kekayaan pejabat pajak, termasuk garasi kendaraan mewah milik Dwi Budi yang sempat diungkap media.
Karier: Pejabat pajak karier, Kepala KPP Madya Jakut sejak 2025.
Kasus: OTT KPK Januari 2026, dugaan suap Rp 4 miliar terkait pajak perusahaan tambang.
Status: Tersangka bersama 4 orang lainnya, dengan barang bukti Rp 6,38 miliar.
Sorotan: Integritas pejabat pajak dan gaya hidup
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Menkeu Purbaya Puji Kinerja KPK yang OTT Anak Buahnya, Shock Therapy untuk Orang Pajak
Baca juga: 5 Identitas Tersangka Kena OTT KPK Kasus Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara
Baca juga: KPK Sita Rp 6 Miliar Dari OTT 4 Pegawai Ditjen Pajak dan Pihak Tambang: Uang Asing dan Logam Mulia
Baca juga: Kronologi KPK Tangkap 4 Pejabat Ditjen Pajak: Modus Pengurangan Nilai Pajak Perusahaan Tambang