TRIBUNAJATENG.COM, SALATIGA - Ribuan guru swasta dan PAUD di Salatiga terancam kehilangan insentif kesejahteraan pada 2026.
Hal itu menyusul Dinas Pendidikan Kota Salatiga menerbitkan surat edaran mengenai tidak adanya anggaran insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada Tahun Anggaran 2026.
Surat edaran yang terbit pada Kamis, 8 Januari 2026, merujuk pada penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Nomor DPA/A.1/1.01.0.00.1.0000/001/2026 Tahun 2026.
Baca juga: Pelajar Opname Akibat Keracunan di Jepara Bertambah, Pedagang Sudah Temui Orangtua dan Guru
Dalam dokumen itu menyatakan anggaran insentif kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan tidak direkomendasikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Muh Nasiruddin, membenarkan kabar tersebut pada Minggu (11/1/2026).
"Memang benar kabar tersebut, bahwa tidak turunnya anggaran insentif bagi guru non-ASN pada tahun 2026 yang kami ajukan ke Pemerintah Kota Salatiga," katanya.
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Salatiga telah berupaya mengusulkan anggaran tersebut, namun terkendala efisiensi anggaran dari Pemerintah Kota Salatiga.
"Kami sudah mengupayakan anggaran tersebut namun kondisi keuangan pemerintahan kota."
"Kami sadar bahwa memang akan berdampak terhadap guru non-ASN, sehingga kami akan mencoba berupa mengajukan lagi anggaran tersebut," ujarnya.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa tidak turunnya anggaran insentif kesejahteraan guru non-ASN di Kota Salatiga akan berdampak pada guru jenjang PAUD, RA, SD, SMP Swasta, MI, MTs, SPNF SKB, dan PKBM.
Tanggapan Guru
Syafii, seorang guru di salah satu sekolah swasta di Kota Salatiga, menyatakan ketiadaan anggaran insentif bagi guru non-ASN sangat memprihatinkan dan tidak adil.
"Menurut saya, tidak cairnya anggaran insentif guru non-ASN itu sangat memprihatinkan dan tidak adil, terutama bagi guru-guru yang selama ini sudah memenuhi syarat administrasi dan tetap mengabdi meski dengan kesejahteraan terbatas," ujarnya.
Syafii, yang mulai bekerja sejak 2023 setelah lulus dari perguruan tinggi, menerima insentif dari pemerintah sebesar Rp 300.000.
Baca juga: Cara Guru SD di Tegal Tingkatkan Literasi dan Numerasi Lewat Pembelajaran STEM
Ia berharap pemerintah dapat bersikap transparan mengenai tidak turunnya anggaran insentif guru non-ASN dan memberikan kepastian atas hal tersebut, serta melihat insentif sebagai hak yang harus dipenuhi.
"Menjadikan insentif sebagai hak yang terjamin, bukan sekadar program tahunan yang bisa hilang begitu saja."
"Dalam kacamata moral dan sosial, menunda hak guru yang sudah bekerja adalah bentuk ketidakadilan struktural. Negara seharusnya hadir sebagai penjamin, bukan sekadar pemberi harapan," ujarnya. (*)