Modus Adly Fairuz Diduga Menyamar Jadi Jenderal Dugaan Calo Akpol, Janji Kembalikan Uang Korban
January 11, 2026 04:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aktor Adly Fairuz harus menghadapi gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar atas kasus dugaan penipuan modus masuk Akademi Kepolisian lewat jalur orang dalam.

Demi melancarkan aksinya, Adly Fairuz bahkan diduga memakai nama Jenderal Ahmad.

Melalui perantara bernama Agung Wahyono, Abdul Hadi diperkenalkan kepada Adly Fairuz. 

Adly diduga menjanjikan dapat membantu meloloskan anak pelapor ke Akpol untuk periode seleksi 2023 dan 2024.

Baca juga: Tegaskan Gugatan Rp5 Miliar Tak Berdasar, Adly Fairuz Bantah Tuduhan Penipuan Masuk Akpol

Hal itu diungkapkan oleh Farly Lumopa, kuasa hukum korban penipuan berkedok penerimaan Akpol yang bernama Abdul Hadi. 
Awalnya, mereka tak mengetahui sosok Jenderal Ahmad.

"Agung Wahyono bilang bahwa uang itu sudah diserahkan ke Jenderal Ahmad," ujar Farly Lumopa ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Ia menyebut, kliennya Abdul Hadi mempercayakan proses masuk Akpol anaknya melalui perantara Agung Wahyono yang kemudian mengaitkan Adly Fairuz sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan.

Kemudian, Farly Lumopa meminta untuk dipertemukan dengan sosok Jenderal Ahmad. 

Akan tetapi, dalam pertemuan tersebut, Jenderal Ahmad yang dimaksud adalah Adly Fairuz .

"Begitu ketemu saya bilang mana Jenderal Ahmad? Kaget di situ saya, loh kok Jenderal Ahmad itu Aldy Fairuz?" ujarnya.

Menurut penjelasan Agung Wahyono, nama ‘Ahmad’ diambil dari nama tengah Adly Fairuz, yaitu Adly Ahmad Fairuz. 

Akan tetapi, Adly Fairuz sendiri bukanlah merupakan seorang Jenderal.

Baca juga: Duduk Perkara Adly Fairuz Digugat Rp 5 Miliar Terkait Kasus Dugaan Calo Akpol, Janji Kembalikan

Selain menggunakan nama samaran, Adly Fairuz juga disebut mengaku sebagai cucu dari seorang mantan penguasa di Indonesia. 

Hal itu diduga dilakukan untuk membuat yakin calon korbannya.

"Dia mengaku sebagai cucu penguasa," tutup Farly.

Percaya pada janji tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp3,65 miliar. 
 
Agung Wahyono kemudian bertemu dengan kenalannya bernama Abdul Hadi yang ingin memasukkan anaknya ke Akpol.

Agung Wahyono dan Abdul Hadi sama-sama menunjuk Farly Lumopa sebagai penengah mereka. Pembayaran atas ‘transaksi’ tersebut pun dilakukan melalui Farly Lumopa.

Dimana jika anak Abdul Hadi masuk Akpol maka pria tersebut harus memberikan uang kepada Agung Wahyono melalui Farly Lumopa. 

Sebaliknya, jika anak Abdul Hadi tak masuk Akpol, maka Agung Wahyono harus mengembalikan uang melalui Farly Lumopa.

Dalam perjalanannya, di tahun 2023, anak Abdul Hadi gagal lolos Akpol. 

Pihak Agung Wahyono pun menawarkan untuk mencoba tes di tahun berikutnya namun gagal lagi.

Hingga tahun 2025, usia anak Abdul Hadi sudah tak masuk dalam kategori penerimaan Akpol, pria tersebut meminta dana nya dikembalikan. 

Kemudian terjadi pertemuan antara Abdul Hadi, Agung Wahyono dan Adly Fairuz.

Bukan hanya Agung Wahyono yang menanggung kerugian atas dugaan penipuan tersebut. 

Farly Lumopa yang seharusnya mendapat komisi 15 persen sebagai honor dari penengah Agung Wahyono dan Abdul Hadi pun belum menerima haknya lantaran Adly Fairuz belum mengembalikan dana. 

Pada tahun 2025, sempat ada iktikad baik dari pihak Adly dengan menandatangani akta notaris yang berisi komitmen pengembalian uang.

Skema yang disepakati adalah cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan. Namun, menurut pihak pelapor, Adly baru membayar satu kali. Setelah itu tidak lagi melunasi sisa utangnya.

Karena janji pengembalian tidak ditepati, kasus ini pun mencuat ke ranah hukum melalui jalur pidana dan perdata.

Klaim Kembalikan Uang Korban

Aktor Adly Fairuz menegaskan ada itikad baiknya dalam menghadapi gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar yang menjerat dirinya. 

Diwakili kuasa hukumnya, Adly membantah tuduhan penipuan terkait bantuan meloloskan calon polisi.

Ia mengklaim telah mengembalikan dana ratusan juta rupiah kepada pihak penggugat.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Adly, Andy R.H. Gultom yang menyebut kliennya telah mentransfer dana sebesar Rp 500 juta secara langsung ke rekening penggugat.

“Klien kami telah mengembalikan dana Rp 500 juta sebagai bentuk itikad baik," ujar Andy dihubungi awak media, Sabtu (10/1/2026).

"Bahkan dana itu dikirim langsung ke rekening Penggugat,” ujar Andy.

Tak hanya itu, Andy mengungkap adanya permintaan tambahan dana dari pihak penggugat di luar pengembalian tersebut.

“Penggugat bahkan meminta tambahan Rp 5 juta dengan dalih biaya administrasi kantor," bebernya.

"Fakta ini menunjukkan bahwa klien kami sejak awal bersikap kooperatif dan tidak berniat menghindar,” lanjut Andy.

Sebagaimana diketahui, Adly Fairuz digugat hampir Rp 5 miliar atas dugaan wanprestasi dan penipuan dengan modus membantu calon anggota kepolisian agar lolos seleksi. 

Namun, kuasa hukum menilai gugatan itu janggal karena penggugat disebut tidak memiliki hak atas uang yang disengketakan. 

Dengan adanya pengembalian dana dan berbagai fakta yang diungkap, pihak Adly mempertanyakan dasar pengajuan gugatan wanprestasi bernilai fantastis tersebut.

“Kalau memang merasa dirugikan, mengapa tidak melapor sejak awal? Mengapa justru menunggu lama dan mengajukan gugatan dengan nilai yang tidak rasional?” katanya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.