TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dan langsung memicu kritik keras berbagai kalangan.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Fadli Ramadhanil, menilai gagasan mengubah sistem Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan lewat DPRD adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat.
“Kalau ada upaya mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD hari ini, oleh sebagian besar partai politik di DPR, bagi saya itu jelas adalah tindakan mengkhianati kedaulatan rakyat,” tegas Fadli dalam diskusi daring yang digelar Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, partai politik yang kini mendorong wacana tersebut justru sebelumnya meminta suara rakyat pada Pemilu 2024.
“Baru satu tahun lebih sedikit mereka berkuasa, tapi yang disasar justru urat nadi dari prinsip kedaulatan rakyat itu sendiri: hak pemilih untuk menentukan pilihan politiknya,” imbuhnya.
Fadli menilai alasan mahalnya biaya Pilkada yang dikemukakan elite partai tidak tepat. Menurutnya, biaya besar justru bersumber dari praktik mahar politik yang masih marak.
“Upaya membeli tiket pencalonan itu sudah ada larangan dan sanksinya dalam Undang-Undang Pilkada, tetapi rumusan normanya lemah dan penegakan hukumnya tidak berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti anggaran penyelenggaraan Pilkada oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum).
Fadli menduga ada pos-pos anggaran yang tidak relevan, bahkan menyebut penyewaan private jet sebagai contoh pemborosan.
Baca juga: Prabowo Telepon Purbaya via Pimpinan DPR, Anggaran Aceh 2026 Dipastikan Tidak Dipotong
Peneliti Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menambahkan bahwa dukungan sejumlah elite partai terhadap wacana Pilkada DPRD menjadi tantangan besar bagi kelompok penolak.
Ia mencatat enam partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming yang kini berkuasa mendukung gagasan tersebut: Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Nasdem, dan Demokrat.
Sementara PKS belum menyatakan sikap resmi, dan PDIP baru akan menyampaikan sikap usai Rakernas I.
Dengan jumlah kursi signifikan di DPR, dukungan partai-partai tersebut dinilai bisa memengaruhi revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
“Makanya kita perlu membangun jaringan kekuatan masyarakat sipil, warga, dan jurnalis untuk menolak wacana regresi demokrasi ini,” kata Ibnu.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan perubahan desain penyelenggaraan Pemilu.
Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, DPD) akan digelar pada 2029, sementara Pemilu Daerah (Pilkada dan DPRD) digeser ke 2031. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam perdebatan sistem Pilkada ke depan.