Daftar Nama Rumah Sakit yang Terdampak Penghentian Layanan Darah UTD PMI Sulut
January 11, 2026 11:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID – Krisis pelayanan kesehatan menghantui belasan rumah sakit di Sulawesi Utara.

Terhitung sejak Rabu, 7 Januari 2026, Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Sulawesi Utara secara mengejutkan menghentikan seluruh layanan permintaan darah bagi pasien.

Langkah ini diambil menyusul berakhirnya Surat Izin Praktek (SIP) dari 15 petugas teknis, termasuk Kepala UTD PMI Sulut.

Akibatnya, kerja sama distribusi darah ke sejumlah fasilitas kesehatan kini terputus total.

Daftar Rumah Sakit yang Terdampak

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya ada 16 rumah sakit yang selama ini bergantung pada pasokan darah dari UTD PMI Sulut. Berikut adalah daftar rumah sakit yang kini kesulitan melayani kebutuhan darah pasien secara langsung:

  1. RSUP Prof. Kandou (Manado)
  2. RSUD Provinsi Sulut / RS ODSK (Manado)
  3. RS Hermina (Manado)
  4. RS Siloam (Manado)
  5. RS Siloam Paal Dua (Manado)
  6. RS Bhayangkara (Manado)
  7. RS Advent (Manado)
  8. RS AURI (Manado)
  9. RS Pancaran Kasih (Manado)
  10. RS Kasih Ibu (Manado)
  11. RS Awaloei (Manado & Minahasa)
  12. RS Bethesda (Tomohon)
  13. RS Kalooran (Amurang)
  14. RS Noongan (Langowan)
  15. RS Ratatotok (Buyat)

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat. John, seorang warga Minahasa Utara, mengaku sempat mendatangi kantor UTD PMI di Jalan Raya Manado-Tanawangko untuk mencari darah bagi kerabatnya yang dirawat di RS Hermina Manado, namun pulang dengan tangan hampa.

"Kemarin ke PMI cari darah, ternyata sudah tidak melayani permintaan," keluhnya saat ditemui pada Sabtu (10/01/2026).

Alasan Penghentian Layanan 

Kepala UTD PMI Sulawesi Utara, dr Lucky Waworuntu SpKK MKes menjelaskan, hal ini karena semua petugas teknis belum mengantongi Surat Izin Praktek (SIP) yang diamanatkan undang-undang dan peraturan turunan lainnya. 

Dokter Lucky memutuskan pelayanan pasien dihentikan per 7 Januari 2026.

"Keputusan ini sulit tapi untui keamanan pasien, petugas dan institusi Unit Pengolahan Darah. Sesuai dengan UU Kesehatan ada pidana lima tahun dan denda 100 juta utk petugas dan institusi bisa dibekukan surat isin operasionalnya jika tidak ada SIP," ujarnya kepada Tribunmanado.co.id, Minggu 11 Januari 2026.

"Saya juga sebagai kepala UPD bisa dipidana dgn tuntutan yang sama, bila memperkerjakan petugas yg tidak memiliki SIP," katanya lagi. 

Katanya, saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar ada sebagian petugas memiliki SIP secepatnya. 

"SIP untuk lima petugas semoga bisa selesai Senin besok (12 Januari) sehingga bisa beroperasi kembali," katanya lagi. 

Terkait itu, ia ungkapkan, menyusul keputusan penghentian layanan pasien di UTD PMI Sulut, pelayanan darah dialihkan ke UTD lainnya. 

Katanya terdapat  tiga unit transfusi darah di Manado, yakni UTD RS Kandou, UTD RS Wolter Mongisidi dan UTD PMI Sulut. 

Hasi rapat dengan Dinas Kesehatan Sulut dan Kemenkes serta RS yang bekerja sama, pelayanan darah dapat diakses di dua RS yakni RSUP Kandou dan RS Wolter Mongisidi. 

"Selain itu, ditambah dengan UTD PMI Minahasa Utara dan PMI Tomohon," katanya lagi.(ndo) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.