Dalam unggahan akun Instagram @skyholic888, sejumlah member Akademi Crypto, melaporkan Timothy Ronald dan Kalimasada.
Keduanya merupkan pendiri dari komunitas Akademi Crypto.
Timothy yang dikenal sebagai influencer dilaporkan diduga sengaja melakukan penipuan dengan modus mengajak berinvestasi pada sejumlah aset kripto untuk mengambil keuntungan pribadi.
Akun tersebut mengklaim ada sekitar 3.500 orang yang mengalami kerugian dengan estimasi mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
Dalam keterangan disebutkan, awalnya para korban penipuan merasa takut karena sempat diancam saat akan melapor ke polisi.
Namun, para korban akhirnya membentuk sebuah grup dan memberanikan diri untuk melapor ke polisi.
Akun tersebut juga turut mengunggah foto lembar laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan adanya laporan terhadap Timothy.
"Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y," kata Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Polisi akan segera melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan serta memastikan proses hukum akan berjalan.
"Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan," ucap Bhudi.
Polisi akan mengundang secara langsung pelapor untuk menganalisis bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan.
Timothy dan rekannya dilaporkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1. Selain itu, keduanya juga dilaporkan atas Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1.