TRIBUN-MEDAN.COM - Dulu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan dua Perppu untuk menolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD.
Kini, kenapa Partai Demokrat menunjukkan dukungan terkait Pilkada lewat DPRD?
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (11/1/2025), Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya mendukung usulan Presiden Prabowo mengenai Pilkada tak langsung.
Sebab, kata dia, sikap itu berangkat dari ketentuan UUD 1945 yang memberikan kewenangan pada negara untuk mengatur mekanisme Pilkada melalui UU.
"Partai Demokrat berada dalam satu barusan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," ujarnya, Selasa (6/1/2026).
"Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," imbuhnya.
Ia menilai wacana pilkada melalui DPRD harus dipertimbangkan secara serius dalam rangka efektivitas pemerintahan daerah.
"Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius."
"Khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional," urai Herman.
Meski demikian, Herman mengingatkan agar pembahasan soal sistem Pilkada harus dilakukan secara transparan dan demokratis, serta melibatkan partisipasi publik. Agar, kata dia, setiap keputusan yang diambil pemerintah tetap mencerminkan keinginan rakyat dan semangat demokrasi.
"Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Koordinator Juru Bicara Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan tidak ada tekanan mengenai partainya yang mendukung wacana Pilkada lewat DPRD.
Senada dengan Herman, Herzaky juga mengatakan usulan tersebut berangkat dari UUD 1945.
"Ini berangkatnya dari UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mekanisme pemilihan kepala daerah melalui UU."
"Karena itu, mau pemilihan langsung maupun tidak langsung yang melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam demokrasi Indonesia," jelasnya.
Usulan ini bermula dari pernyataan Presiden Prabowo saat menghadiri puncak perayaan HUT ke-60 Golkar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Kala itu, Prabowo mengusulkan kepala daerah sebaiknya dipilih oleh DPRD dengan alasan pemilihan langsung membutuhkan banyak biaya.
"Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai besar, tadi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem parpol, apalagi ada Mbak Puan kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain mari kita berpikir," katanya.
"Sekali milih anggota DPRD, DPRD itu lah yang milih gubernur milih bupati. Efisien, enggak keluar duit, efisien, kaya kita kaya," imbuhnya.
Prabowo pun menilai, apabila Pilkada dipilih lewat DPRD, maka sisa anggaran bisa digunakan untuk program pemerintah lainnya.
Ia bahkan sempat menyentil para ketua umum parpol yang hadir dalam acara HUT Golkar tersebut.
Prabowo berkelakar, semuanya bisa memutuskan perubahan sistem politik pada saat itu juga.
"Banyak ketua umum (parpol), ini sebetulnya bisa kita putuskan malam ini juga, bagaimana? Kalau saya, jangan terlalu dengarkan konsultan-konsultan asing."
"Sekali lagi, saya tidak mau mengajak, kita anti orang asing, tidak, tapi belum tentu mereka mikirin kita kok," tutupnya.
Baca juga: Pilkada Langsung Mahal? Pakar: Pemilu Tiap Orang Rp 50 Ribu Per Tahun, MBG Rp 15 Ribu Per Hari
Cuitan-cuitan lama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menolak Pilkada lewat DPRD kembali viral di media sosial.
Hal itu setelah dibagikan ulang kembali oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
"Rakyat Indonesia, SBY & PD (Partai Demokrat) akan tetap memperjuangkan Sistem Pilkada Langsung dengan Perbaikan, sesuai aspirasi Saudara semua," bunyi cuitan SBY tertanggal 4 Desember 2014.
Cuitan SBY lainnya yang dibagikan ulang oleh Susi adalah, "Siapa yang beri mandat pada DPRD sekarang untuk pilih kepala daerah? Berarti kedaulatan diampil DPRD. Apa DPRD mau bagi-bagi? Rakyat dikemanakan?"
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, di akhir jabatannya sebagai Presiden ke-6 RI, SBY menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai bentuk penolakan Pilkada lewat DPRD.
Dua Perppu itu ditandatangani SBY pada Oktober 2014, dikutip dari laman setkab.go.id.
Perppu pertama adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Terbitnya Perppu itu sekaligus mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Perppu kedua yang diterbitkan SBY adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.
"Kedua Perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung," kata SBY kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam silam.
Dalam kesempatan itu, SBY setuju dengan pandangan, Pilkada langsung merupakan hasil perjuangan reformasi. Terlebih, ia dipilih sebagai Presiden pada 2004 dan 2019, secara langsung oleh rakyat.
Atas hal itu, SBY mengaku bisa memahami kekecewaan rakyat yang merasa hak dasarnya untuk berpartisipasi dalam memilih kepala daerah, dicabut dengan Pilkada lewat DPRD.
"Maka, sebagai bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada saya selaku Presiden selama dua periode ini, kiranya wajar jika saya tetap mendukung Pilkada secara langsung," tegasnya saat itu.
(*/Tribun-medan.com)