Polres Dumai Amankan 12,86 Gram Sabu
January 12, 2026 12:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan bahwa satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai, Sabtu (10/1/2026).

 

Ia menambahkan penindakan dilakukan sekitar pukul 17.44 WIB di pinggir Jalan Patimura, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.


AKBP Angga menerangkan berdasarkan informasi awal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, dan petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA, yang saat itu berada di lokasi dimaksud.


"Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap yang bersangkutan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu," katanya, Minggu (11/1/2026)


Diakuinya barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 12,86 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 6471 HJ, satu unit telepon genggam Android merk ZTE warna hitam, serta satu helai celana jeans warna biru.


Selain itu, Tambahnya, dari hasil tes urine awal, yang bersangkutan diketahui positif methamphetamine, sementara untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif. 


"Saat Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya 


AKBP Angga menjelaskan, tersangka SA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


"Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya


Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.