SURYAMALANG.COM, BATU - Di Indonesia kini terdapat hukuman pidana kerja sosial yang nantinya akan diterapkan diseluruh daerah di Tanah Air.
Adanya hukum pidana kerja sosial ini setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 lalu.
Baca juga: Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Malang Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Meski telah diputuskan adanya hukuman pidana kerja sosial ini dan telah dilakukan teken kerja sama antara Wali Kota Batu dan Kajari Batu, namun sampai dengan saat ini secara prakteknya masih belum terlihat.
Bahkan menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian, masih ada beberapa hal yang masih menunggu keselarasan dengan Mahkamah Agung (MA).
Diantaranya soal jenis tindak pidana yang bisa dihukum dengan kerja sosial, soal terdakwa nantinya apakah bisa memilih antara hukuman kerja sosial atau denda, dinas atau instansi yang terlibat untuk menampung terdakwa dan mekanisme yang dijalani terpidana selama menjalani masa hukuman hukuman.
Nantinya akan menetap di Lapas atau tempat khusus yang disediakan dinas terkait.
“Terkait hal-hal tersebut masih menunggu kesamaan pemahaman dengan MA (Mahkamah Agung,red),” kata M Januar Ferdian kepada Suryamalang.com, Minggu (11/1/2026).
Meski demikian Januar mengatakan pada dasarnya hukuman pidana kerja sosial merupakan jenis pidana alternatif dalam sistem hukum Indonesia, yang diatur dalam KUHP 1 Tahun 2023 untuk tindak pidana ringan atau pidana penjara di bawah 5 tahun, sebagai pengganti atau tambahan pidana penjara dan denda.
Tujuan memberikan efek jera dan memulihkan pelaku melalui kegiatan seperti kebersihan atau administrasi di lembaga sosial.
“Terkait apa saja bentuk hukuman sosialnya itu bermacam-macam. Hal ini menyesuaikan kondisi wilayah, bisa di Dinas Sosial, Dinas Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup atau di Desa/Kelurahan. Maka dibuatlah memorandum of understanding atau kesepakatan antara Kejaksaan dengan Pemda, baik tingkat propinsi maupun tingka Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Baca juga: Penerapan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Baru Akan Diterapkan Bulan Januari 2026
Sementara itu Wali Kota Batu, Nurochman menuturkan hukuman pidana kerja sosial ini sebagai alternatif pemidanaan yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
Selain itu juga merupakan instrumen strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Hukuman kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan. Ini sejalan dengan semangat restorative justice yang kini menjadi arah pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat ketertiban sosial di daerah,” jelas Nurochman.
Nantinya akan ada beberapa lokasi yang digunakan untuk jadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, diantaranya taman kota, sekolah, tempat ibadah, panti asuhan, hingga pesantren dan juga beberapa tempat alternatif lainnya.(myu)