Tribunlamung.co.id, Jakarta - Aktivis Eggi Sudjana dikabarkan bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah.
Namun isi pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi hingga kini belum diungkap.
Di sisi lain, ada kabar jika tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu bertemu untuk meminta maaf.
Melansir Tribunnews.com, Eggi Sudjana berjanji akan mengungkapnya pekan ini saat ditanya mengenai isi pertemuan tersebut.
"Jumat (16/1) depan insyaaAllaah saya jelaskan ya," kata Eggi kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/1/2026).
Untuk informasi, dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup sejak sore hari menjelang Magrib.
Ajudan mantan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah membenarkan kunjungan Eggi Sudjana dkk.
“Ya, betul pada sore hari Bapak Joko Widodo menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana ,” ungkapnya dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (9/1/2026).
Kompol Syarif juga menuturkan saat pertemuan turut hadir Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.
Perihal kunjungan itu, Kubu Roy Suryo mengaku tidak mengetahuinya.
Tak diketahui pasti pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi apakah membahas isu ijazah palsu.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan kliennya sejak awal penanganan kasus ijazah Jokowi.
"Mohon maaf, saya tidak tahu, keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami dan klien kami (Roy Suryo Cs)," tuturnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya pertemuan yang terjadi di rumah Jokowi tidak ada sangkut paut dengan kubu Roy Suryo.
"Sehingga manuver keduanya bukan untuk dan atas nama kepentingan kami dan klien kami tetap berjuang konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi," tukasnya.
Adapun Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Tegaskan Tak Menyesal Tayangnya Stand Up Comedy Mens Rea di Netflix