WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan dugaan praktik suap dalam pengaturan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti itu diamankan saat KPK melakukan OTT dan kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Menurut Asep, barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 793 juta, valuta asing sebanyak 165.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp 3,42 miliar.
Seluruh barang bukti itu diduga berkaitan langsung dengan aliran suap dalam pengurusan kewajiban pajak perusahaan.
Pantauan di lokasi konferensi pers menunjukkan penyidik KPK memperlihatkan barang bukti tersebut kepada publik.
Di dalam sejumlah boks yang dibuka, terlihat kepingan emas batangan produksi Antam yang disusun rapi, berdampingan dengan tumpukan uang tunai dan bukti penyitaan valuta asing.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, serta anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.
Selain itu, KPK juga menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto, sebagai tersangka. Asep menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Kasus ini bermula ketika KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada dengan nilai mencapai Rp 75 miliar.
Atas temuan tersebut, pihak perusahaan mengajukan sanggahan karena merasa terdapat perbedaan perhitungan.
Dalam proses itu, Agus Syaifudin diduga meminta agar nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp 23 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8 miliar disebut sebagai fee yang rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, menurut Asep, PT Wanatiara Persada menyatakan keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Dugaan kesepakatan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan OTT dan mengungkap praktik suap tersebut.
Atas perbuatannya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan otoritas perpajakan.