TRIBUN-TIMUR.COM, PALU – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan RI untuk segera menertibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan mangrove tanpa izin atau melampaui izin yang diberikan oleh negara.
Safri menegaskan, aktivitas perusahaan di kawasan mangrove yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah atau menyimpang dari izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan lingkungan hidup, serta bentuk pembangkangan terhadap kebijakan negara dalam menjaga ekosistem pesisir.
“Satgas PKH dibentuk untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Maka tidak boleh ada kompromi terhadap perusahaan yang merusak mangrove, apalagi beroperasi tanpa izin atau melebihi izin yang diberikan,” tegas Safri, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu, kerusakan mangrove bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara atas kawasan hutan dan ruang pesisir.
Safri menilai pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut sama saja dengan melemahkan wibawa hukum dan membuka ruang kejahatan lingkungan yang terstruktur.
“Pembiaran perusakan mangrove sama saja memberi ruang kejahatan lingkungan yang terorganisir serta menunjukkan negara absen dalam menegakkan hukum,” ucapnya.
Baca juga: Soal Polemik PT TAS di Morowali, Safri Tegaskan Investasi Tak Boleh Dibayar dengan Kerusakan Alam
Legislator PKB ini mengingatkan bahwa mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung pesisir, penyangga ekosistem laut, serta sumber penghidupan masyarakat nelayan. Karena itu, setiap aktivitas usaha di kawasan tersebut wajib tunduk secara ketat pada aturan perizinan dan tata ruang.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika ada perusahaan yang menguasai atau merusak kawasan mangrove di luar izin, Satgas PKH harus turun tangan, menghentikan aktivitasnya, dan memulihkan kawasan yang rusak,” ujar Safri.
Safri juga meminta Satgas PKH tidak hanya melakukan penertiban administratif, tetapi mendorong penegakan hukum pidana terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, sebagai bentuk efek jera dan peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya.
“Penertiban tidak boleh sekadar simbolik. Harus ada tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh. Ini penting agar publik melihat negara benar-benar hadir dan serius melindungi lingkungan,” kata Safri.
Lebih lanjut, Safri menekankan kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang pemanfaatan ruang kawasan mangrove menegaskan prinsip perlindungan ketat, pengendalian pemanfaatan ruang, serta kewenangan negara untuk menghentikan dan menertibkan kegiatan usaha yang tidak sesuai perizinan dan tata ruang.
“PP terbaru sudah sangat jelas. Mangrove bukan ruang bebas eksploitasi. Jika ada perusahaan yang melanggar, Satgas PKH wajib menghentikan aktivitasnya dan memulihkan kawasan yang rusak,” tukasnya.
Mantan aktivis PMII ini berharap Satgas PKH dapat bekerja secara transparan dan profesional dengan melibatkan pemerintah daerah serta membuka hasil penertiban kepada publik.
Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan kawasan hutan mangrove di Sulawesi Tengah berjalan konsisten dan berkeadilan.
“Penertiban ini harus menjadi sinyal kuat bahwa hukum ditegakkan dan perlindungan lingkungan hidup tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya.