Protes Putusan MA, Warga Blokir Jalan Poros Kajang-Kassi Bulukumba
January 12, 2026 09:19 AM

TRIBUNBULUKUMBA.COM, KAJANG – Puluhan warga memblokir Jalan Poros Kajang–Kassi di Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (12/1/2026) pagi.

Aksi tersebut dipicu rencana pembacaan putusan sengketa tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

Pantauan di lokasi, sejak pukul 06.00 Wita warga keluar dari rumah permanen dan rumah panggung sambil mengangkat batu serta potongan kayu.

Material tersebut kemudian diletakkan di badan jalan hingga akses jalan kecamatan itu tertutup total.

Aksi pemblokiran dilakukan sebagai bentuk protes terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang akan dibacakan PN Bulukumba hari ini.

Dalam putusan MA tersebut, sengketa tanah dimenangkan oleh penggugat Abd Karim, dengan objek tanah seluas enam hektare dinyatakan milik Andi Syarif Binti Dea.

Pihak tergugat menyatakan pada prinsipnya menerima putusan pengadilan.

Namun, mereka mempersoalkan luas dan batas lahan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Di putusan tertulis enam hektare, sementara fakta di lapangan itu lebih dari 12 hektare. Karena itu kami protes dan meminta agar lahan diukur ulang. Itu tuntutan kami,” ujar perwakilan keluarga tergugat, Andi Cudarni, dengan nada tegas.

Selain persoalan luas lahan, pihak tergugat juga menilai batas-batas tanah yang tercantum dalam putusan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Atas dasar itu, mereka meminta PN Bulukumba menangguhkan pembacaan putusan dan melakukan pengukuran ulang sebelum dilakukan eksekusi.

Ia juga menyebutkan, di atas lahan disengketakan terdapat lebih dari 10 unit rumah warga.

Pihak keluarga tergugat mengancam akan terus melakukan aksi protes apabila tuntutan mereka tidak ditanggapi oleh PN Bulukumba.

Diketahui, sengketa tanah antar kerabat tersebut telah bergulir sejak 2006.

Dalam proses hukum sebelumnya, pihak tergugat sempat memenangkan perkara, sebelum akhirnya kalah pada putusan terbaru.

Humas Polres Bulukumba, Marala, mengatakan pihak kepolisian telah menyiapkan pengamanan untuk mengantisipasi situasi di lapangan.

“Kami menyiapkan pengamanan dari Polres dan Polsek terdekat,” katanya.

Ia juga mengimbau kedua belah pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Akibat pemblokiran jalan poros Kajang–Kassi, warga diimbau mencari jalur alternatif. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.