Paradoks Demokrasi di Perguruan Tinggi
January 12, 2026 11:05 AM

Oleh: Muh Reski

Sekjend DEMA UIN Alauddin Makassar Periode 2023-2024

TRIBUN-TIMUR.COM - PERJALANAN demokrasi Indonesia pasca-Reformasi menunjukkan arah yang relatif konsisten, yakni pergeseran dari kedaulatan elit menuju kedaulatan rakyat.

Pergeseran ini merupakan koreksi historis terhadap praktik demokrasi masa lalu yang menempatkan kekuasaan politik hanya pada segelintir orang, menuju demokrasi partisipatif yang mengakui rakyat sebagai pemilik sekaligus pengendali kekuasaan.

Perubahan tersebut tercermin jelas dalam konstitusi, khususnya Pasal 6A UUD 1945 yang menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Prinsip serupa kemudian diterapkan dalam pemilihan kepala daerah, serta diperkuat melalui kebijakan keterbukaan informasi publik sebagai syarat agar rakyat dapat berpartisipasi secara sadar dan bermakna.

Dengan demikian, demokrasi Indonesia tidak lagi dipahami sekadar sebagai proses memilih wakil, tetapi sebagai keterlibatan aktif warga negara dalam menentukan kepemimpinan dan arah kekuasaan.

Namun, praktik demokrasi Indonesia masih sering dinilai belum sepenuhnya ideal.

Salah satu penyebab utamanya ialah ketimpangan akses pendidikan, yang berdampak pada rendahnya pemahaman politik sebagian masyarakat.

Kondisi ini membuat sebagian pemilih mudah dipengaruhi oleh manipulasi, termasuk politik uang.

Oleh karena itu, pendidikan dipandang sebagai syarat utama agar kedaulatan rakyat benar-benar bermakna, bukan hanya formalitas.

Di sinilah muncul paradoks dalam dunia perguruan tinggi. Perguruan tinggi merupakan institusi yang secara hakikat bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sivitas akademika terdiri dari dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang telah melalui proses pendidikan tinggi, memiliki kemampuan berpikir kritis, serta diasumsikan mampu mengambil keputusan secara rasional.

Secara logis, kampus seharusnya menjadi ruang paling siap untuk menjalankan demokrasi yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab.

Namun, justru di ruang inilah demokrasi mengalami pembatasan serius.

Dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi, khususnya rektor, kewenangan penentuan akhir tidak berada di tangan sivitas akademika, melainkan diputuskan oleh Menteri melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi negara.

Dalam konteks perguruan tinggi keagamaan negeri, hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 yang kemudian disempurnakan melalui PMA Nomor 4 Tahun 2024, yang menyatakan: “Penetapan dan pengangkatan Rektor atau Ketua dilakukan oleh Menteri.”

Ketentuan ini menunjukkan dengan jelas bahwa sivitas akademika tidak memiliki hak menentukan pemimpin tertinggi kampusnya secara demokratis.

Peran internal kampus hanya bersifat memberikan pertimbangan, sementara keputusan final sepenuhnya berada di tangan Menteri Agama sebagai pejabat politik. di sinilah muncul paradoks dalam dunia perguruan tinggi.

Perguruan tinggi merupakan institusi yang secara hakikat bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sivitas akademika terdiri dari dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang telah melalui proses pendidikan tinggi, memiliki kemampuan berpikir kritis, serta diasumsikan mampu mengambil keputusan secara rasional.

Secara logis, kampus seharusnya menjadi ruang paling siap untuk menjalankan demokrasi yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab. Pertanyaannya kemudian sangat mendasar:

Mengapa pemimpin kampus tidak dipilih secara demokratis oleh warganya sendiri?

Mengapa mahasiswa diajarkan tentang demokrasi, partisipasi, dan kedaulatan rakyat, tetapi kampus justru mempraktikkan sistem yang membatasi partisipasi itu?

Mengapa institusi yang mendidik nilai demokrasi justru tidak menerapkannya dalam memilih pemimpinnya sendiri?

Pertanyaan-pertanyaan sederhana ini memperlihatkan dengan jujur wajah sebenarnya perguruan tinggi kita hari ini.

Model pemilihan rektor yang menempatkan keputusan akhir pada satu pejabat politik mencerminkan kembalinya pola kekuasaan terpusat.

Padahal, dalam kehidupan bernegara, pola seperti ini justru telah ditinggalkan melalui pemilihan langsung presiden dan kepala daerah. Dengan kata lain, negara bergerak maju dalam demokrasi, tetapi kampus justru tertinggal.

Masalah ini menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan realitas praktik kekuasaan di tingkat kementerian.

Dalam beberapa periode terakhir, publik menyaksikan bahwa jabatan menteri tidak lepas dari polemik politik, konflik kepentingan, bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah, fakta ini menunjukkan bahwa menteri adalah aktor politik yang berada dalam pusaran kepentingan, bukan figur netral yang sepenuhnya bebas dari tekanan kekuasaan.

Dalam sistem yang sehat, kondisi semacam ini justru menuntut pembatasan kewenangan, bukan penumpukan kewenangan.

Oleh karena itu, memberikan hak mutlak kepada seorang menteri untuk menentukan pimpinan tertinggi perguruan tinggi menjadi kebijakan yang sulit dibenarkan secara etis maupun secara kelembagaan, terlebih ketika kepercayaan publik terhadap pejabat negara berada pada tingkat yang menurun.

Secara sederhana, hubungan antara negara dan rakyat dapat disamakan dengan hubungan antara kampus dan sivitas akademika.

Jika negara mengakui rakyat sebagai pemilik kedaulatan, maka kampus seharusnya mengakui sivitas akademika sebagai pemilik ruang akademik.

Kampus adalah miniatur negara. Di sanalah nilai-nilai demokrasi seharusnya dilatih, bukan justru dibatasi.

Maka, menjadi pertanyaan besar: Jika rakyat dianggap layak memilih presiden, mengapa dosen dan mahasiswa dianggap tidak layak memilih rektor?

Jika masyarakat umum dipercaya menentukan arah negara, mengapa sivitas akademika tidak dipercaya menentukan arah kampusnya sendiri?

Pemusatan kewenangan pemilihan pimpinan perguruan tinggi pada satu pejabat administratif bukan hanya bertentangan dengan semangat otonomi kampus, tetapi juga tidak sejalan dengan arah perkembangan demokrasi Indonesia pasca-Reformasi.

Jika demokrasi nasional dianggap belum sempurna karena kualitas pendidikan masyarakat, maka secara logis tidak ada alasan untuk meniadakan demokrasi di lingkungan kampus yang justru dihuni oleh kelompok terdidik.

Dengan demikian, kampus seharusnya menjadi laboratorium demokrasi yang paling ideal, tempat partisipasi, keterbukaan, dan tanggung jawab dijalankan secara nyata.

Setiap kebijakan yang kembali memusatkan kewenangan pada satu aktor administratif merupakan kemunduran demokrasi, sekaligus kontradiksi terhadap semangat Reformasi.

Jika pendidikan adalah syarat utama bagi demokrasi yang matang, maka perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang paling demokratis dalam sistem kenegaraan, bukan justru menjadi pengecualian dari prinsip kedaulatan bersama.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.