TRIBUNTRENDS.COM - Nama Timothy Ronald tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan trading kripto oleh seorang pelapor berinisial Y.
Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik), sebagaimana dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Pihak kepolisian menyatakan akan memanggil pelapor untuk klarifikasi serta menganalisis barang bukti yang disertakan.
Meski dikenal luas sebagai pendiri Akademi Crypto dan influencer edukasi investasi, kasus ini menempatkan Timothy dalam perhatian publik karena tudingan adanya janji keuntungan investasi kripto yang diduga merugikan korban.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, dan kepolisian masih mendalami fakta-fakta untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Trading Kripto, Timothy Ronald Dilaporkan, Korban Dijanjikan Untung Besar
Timothy Ronald dikenal luas sebagai influencer finansial dan investor muda yang namanya melejit seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia.
Lahir di Tangerang pada 22 September 2000, ia sudah mulai terjun ke dunia investasi sejak usia remaja dan kerap dijuluki sebagai “Raja Kripto” oleh para pengikutnya di media sosial.
Perjalanan kariernya semakin dikenal publik setelah ikut mendirikan Ternak Uang, platform edukasi investasi yang sempat viral dan banyak diminati kalangan anak muda.
Meski kemudian memilih keluar dari platform tersebut, langkah itu justru menjadi titik awal bagi Timothy untuk membangun jalur independen dan mengembangkan proyek-proyek pribadinya.
Pada akhir 2022, Timothy mendirikan Akademi Crypto, sebuah komunitas dan pusat pembelajaran aset kripto serta teknologi blockchain yang disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia.
Melalui wadah ini, ia menempatkan diri sebagai figur edukator yang aktif menyuarakan literasi keuangan digital dan investasi kripto kepada publik.
Tak hanya fokus pada edukasi kripto, Timothy juga dikenal rajin membagikan pandangan mengenai makroekonomi, strategi investasi jangka panjang, serta mentalitas orang kaya (high net worth mindset).
Konten-konten tersebut disebarkannya secara konsisten melalui Instagram dan YouTube, yang membuat basis pengikutnya terus bertambah.
Menjelang akhir 2025, kiprahnya kembali meluas dengan mendirikan Ronald Media, perusahaan media dan kreatif yang menjadi wadah baru bagi pengembangan konten dan bisnis digitalnya.
Hingga kini, akun Instagram @timothyronaldd telah diikuti sekitar 2,3 juta pengikut, menegaskan posisinya sebagai salah satu figur muda paling berpengaruh di ranah finansial digital Indonesia.
Kasus dugaan penipuan trading kripto ini bermula dari para korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.
Para korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Lalu, laporan polisi itu diunggah oleh salah satu akun Instagram @cryptoholic.idn dan menjadi viral.
Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.
"Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tertulis dalam kronologi dalam surat itu.
Sama dengan keterangan pihak kepolisian, dalam unggahannya, terdapat surat laporan polisi yang menyebut sosok terlapor masih dalam lidik.
Nama Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada juga disebut-sebut dalam laporan itu.
"Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor," tulis keterangan dalam unggahan itu.
Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)