TRIBUNMANADO.CO.ID - Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulawesi Utara kini tidak lagi melayani permintaan darah untuk kebutuhan medis.
PMI adalah organisasi kemanusiaan di Indonesia.
Organisasi ini merupakan anggota Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Penghentian layanan tersebut mulai berlaku sejak Rabu, 7 Januari 2026.
Sejak saat itu, keluarga pasien yang membutuhkan darah terpaksa pulang dengan tangan kosong.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Salah satunya dirasakan John, warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang datang langsung ke kantor PMI untuk mencari darah bagi kerabatnya yang sedang menjalani perawatan di RS Hermina Manado.
"Kemarin ke PMI cari darah, ternyata sudah tidak melayani permintaan," ujar John, warga Minut.
Tribunmanado.co.id mendatangi kantor UDD PMI Sulawesi Utara, Sabtu 10 Januari petang.
Kantor PMI Sulut berada di Jalan Raya Manado Tanawangko, Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, itu bersebelahan dengan RSUP Prof Kandou.
Tidak ada aktivitas di sana.
Loket pelayanan darah sepi. Seorang pria yang berada di depan pintu masuk bilang: "Belum ada pelayanan darah. Sudah beberapa hari."
Sebuah pengumuman tertera di salah satu sisi dinding dekat pintu utama.
Bunyi pengumuman itu:
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan berakhirnya Surat Izin Praktek (SIP) dari Petugas Teknis maka pelayanan pasien di UDD PMI Provinsi Sulawesi Utara dihentikan sementara, menunggu pengurusan SIP diterbitkan
Mengetahui Kepala UTD PMI Provinsi Sulut dr Lucky Waworuntu SpKK MKes FINSDV FAADV
Penelusuran Tribun, seorang petugas teknis mengakui saat ini tidak ada pelayanan darah atas instruksi Kepala UTD PMI.
Alasannya, 15 petugas yang ada di UTD PMI Sulut belum memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
Termasuk ketua UTD juga belum mengantongi izin tersebut.
Seluruh petugas teknis saat ini 'dibebastugaskan,' dari pelayanan darah. Mereka sementara dialihkan sebagai tenaga administrasi.
"Keputusan ini menjadi dilema bagi kami. Di satu sisi kami memang sedang mengurus SIP di sisi lain, kami terbeban dengan pasien yang butuh darah," katanya.
Ia mengungkapkan, para petugas teknis diminta mengurus SIP secara mandiri. Sejatinya, pengurusan SIP sudah diupayakan sejak tahun lalu.
"Namun untuk mendapatkannya tak semudah membalik telapak tangan," katanya lagi.
Dokumen dimaksud, ungkap dia, diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado.
Akibat adanya penghentian layanan ini, secara langsung berdampak pada pelayanan darah pasien di sejumlah rumah sakit yang selama ini bekerja sama dengan UTD PMI Sulawesi Utara.
Sedikitnya ada 16 RS yang bekerja sama, mendapatkan pelayanan darah dari UTD PMI Sulut.
Rumah sakit dimaksud, yakni RS Bhayangkara; RS Pancaran Kasih; RS Awaloei Manado dan Minahasa; RS Kalooran Amurang; RS Bethesda Tomohon; RSUD Provinsi Sulut (ODSK); RS Adven Manado.
Selanjutnya, RS Siloam Manado; RS Siloam Manado Paal Dua; RS AURI Manado; RSUP Kandou; RS Hermina Manado; RS Kasih Ibu; RS Noongan Langowan dan RS Ratatotok Buyat.
"Memang bisa saja dialihkan ke UTD PMI kabupaten kota tapi kapasitasnya sangat terbatas. Ini pasti berdampak pada upaya perawatan pasien di rumah sakit," ujarnya lagi.
Dikuti dari laman Persatuan Perawat Nasional Indonesia, ini persyaratan agar dipenuhi tenaga kesehatan untuk perpanjang SIP.
Peraturan maupun kebijakan pemerintah sudah sepatutnya untuk ditaati oleh pihak tertentu termasuk tenaga kesehatan sebelum menjalankan tugas profesinya.
Dalam kebijakan dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan mengacu pada penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai salah satu syarat administrasi. SKP menjadi instrumen penting untuk menilai kinerja profesional tenaga kesehatan, yang harus memenuhi standar kualitas layanan dan kompetensi yang ditetapkan.
Tentunya tenaga kesehatan juga harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang valid dan mengikuti pelatihan terkait praktik sesuai bidangnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan yang berpraktik memenuhi kriteria profesionalisme dan kualitas layanan kesehatan.
Adapun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan regulasi yang menggantikan UU sebelumnya dengan tujuan untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional. UU ini menekankan pada peningkatan kualitas layanan kesehatan, memperkuat peran teknologi dalam bidang kesehatan, serta memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu poin pentingnya adalah penguatan sistem jaminan kesehatan nasional serta peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan melalui pengaturan yang lebih komprehensif tentang praktik dan perizinan tenaga kesehatan. (ndo)