KAI Daop 7 Madiun Tutup 15 Perlintasan Liar di 2025, Keselamatan Jalur Jadi Prioritas
January 12, 2026 12:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menggencarkan penutupan perlintasan sebidang liar di wilayah kerjanya. 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya serius untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan di jalur rel.

Penutupan perlintasan liar tersebut merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dijalankan KAI. 

Perlintasan tidak resmi dinilai memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan yang memadai, sehingga rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan gangguan operasional kereta api.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menutup 15 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya. 

Upaya ini menjadi bentuk konkret komitmen KAI dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api," kata Tohari saat dihubungi Senin (12/1/2026).

Baca juga: Banjir Melanda Lima Desa di Cermee Kabupaten Bondowoso, TK Pertiwi Terdampak

Memasuki awal tahun 2026, KAI Daop 7 Madiun kembali melakukan aksi nyata dengan menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono-Sembung. 

Lokasi tersebut berada di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan selama ini kerap digunakan masyarakat meski tidak memiliki izin resmi.

Tohari menegaskan, keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama seiring meningkatnya frekuensi dan kecepatan perjalanan kereta api. 

Menurutnya, kondisi tersebut dapat membahayakan pengguna jalan maupun masinis jika tidak segera ditertibkan.

"Dengan intensitas perjalanan kereta api yang semakin tinggi, perlintasan liar sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan serius, baik yang menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material," katanya.

Kebijakan penutupan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselelamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah kerjanya.

Dari jumlah tersebut, 185 titik teregister dijaga, 27 titik teregister tidak dijaga, satu titik perlintasan liar dijaga, serta tiga titik perlintasan liar tidak dijaga.

KAI Daop 7 Madiun memastikan penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta selalu disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama," pungkas Tohari.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.