Gelasan Makan Korban! Pol PP Pontianak: yang Main Layangan Itu Anak-anak, Tidak Bisa Kita Tindak
January 12, 2026 02:26 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Permainan layangan kembali marak di sejumlah wilayah Kota Pontianak. 

Meski terlihat sederhana dan menjadi hiburan masyarakat, aktivitas ini dinilai menyimpan bahaya serius, terutama ketika benang layangan putus dan melintang di kawasan padat penduduk maupun ruas jalan yang ramai dilalui kendaraan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan adanya warga yang mengalami luka akibat terkena benang layangan, khususnya jenis benang gelasan atau gerenda yang tajam.

Baca juga: Nuriman Pulanglah! Pemancing Kubu Raya Diduga Diterkam Buaya di Sungai Cabang Ruan Belum Ditemukan

“Sudah ada laporan masyarakat yang luka terkena tali layangan. Ini sangat berbahaya, terutama bagi pengendara motor dan pejalan kaki,” ujar Ahmad Sudiyantoro saat dikonfirmasi, Senin 12 Januari 2026.

Ia menjelaskan, apabila kejadian tersebut sampai menimbulkan korban luka, maka sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dan penanganannya masuk ke ranah kepolisian.

“Kalau sudah ada korban luka, itu sudah masuk tipiring dan menjadi kewenangan pihak kepolisian,” jelasnya.

Untuk menekan risiko kecelakaan, Satpol PP Pontianak terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin.

Patroli hampir dilakukan setiap hari, terutama saat cuaca cerah yang biasanya dimanfaatkan warga untuk bermain layangan.

Baca juga: Kronologi Laka Maut Ambulans Vs Motor di Sambas, Remaja Asal Galing Tewas

“Patroli selalu kita lakukan setiap hari. Kalau hari tidak hujan, kita selalu razia,” tegas Toro.

Dari hasil patroli di lapangan, mayoritas pemain layangan diketahui merupakan anak-anak.

Namun, keterbatasan regulasi membuat Satpol PP belum dapat memberikan sanksi langsung kepada mereka.

“Kebanyakan yang main layangan itu anak-anak. Kalau anak-anak tidak bisa kita tindak karena di Perda pun belum ada regulasinya. Jadi penindakan yang kita lakukan adalah dengan menyita alat-alatnya,” ujarnya.

Barang yang disita meliputi layangan, senar layangan, benang gelendong, hingga gerenda yang berpotensi melukai orang lain.

Selain patroli, Satpol PP juga aktif menindaklanjuti laporan masyarakat dan pengurus RT yang merasa kewalahan dengan aktivitas bermain layangan di lingkungan mereka.

“Laporan masyarakat tetap ada, apalagi yang RT-nya sudah tidak sanggup, pasti melaporkan ke kita,” tambahnya.

Tak hanya menyasar pemain, penertiban juga dilakukan terhadap penjual layangan.

Satpol PP Pontianak telah menyita puluhan layangan dari sejumlah toko yang kedapatan menjual perlengkapan tersebut.

“Puluhan layangan di toko kita ambil. Yang buat, yang jual, yang main, semua kena,” tegas Ahmad.

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.