WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci duduk perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.
Kuota tersebut diberikan setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), bertemu dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Asep menegaskan kuota tambahan itu diberikan kepada negara, bukan kepada individu atau pejabat tertentu.
Baca juga: Selain Yaqut Cholil, KPK Juga Tetapkan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Sengkarut pidana muncul saat kuota tambahan tersebut dibagi rata oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun Yaqut diduga membagi kuota tambahan menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, yang dinilai melanggar aturan.
Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat menjadi tersingkir.
"Tapi kemudian, oleh menteri agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," ujar Asep.
Baca juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji Mengemuka
KPK juga mengungkap peran aktif Gus Alex yang diduga terlibat langsung dalam proses pembagian kuota hingga dugaan aliran uang haram.
Penyidik menemukan indikasi kickback atau aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum di Kementerian Agama.
Asep menyebutkan bahwa Gus Alex tidak hanya berperan administratif, tetapi terlibat aktif dalam teknis pembagian kuota hingga ditemukannya dugaan aliran dana haram.
"Saudara IAA ini adalah staf ahli-nya ya. Staf ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian, kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkap Asep.
Hal senada sebelumnya diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menyebut penyidik menduga Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum pejabat kementerian.
"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," jelas Budi, Jumat (9/1/2026).
Dugaan praktik jual beli kuota dan kebijakan yang melawan hukum ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Saat ini, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara secara final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena masih fokus melengkapi berkas perkara dan penelusuran aset (asset recovery).
Sumber : Tribunnews