TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Suasana di sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) tampak berbeda dari biasanya, Senin (12/1/2026).
Sejak pagi, puluhan petugas dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim terlihat memasuki gedung KPU yang berlokasi di Jalan H M Arsyad Nomor 54, Sampit.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada tahun anggaran 2023-2024 dengan nilai mencapai Rp 40 miliar.
Terlihat, satu per satu ruangan di kantor penyelenggara pemilu itu digeledah secara menyeluruh oleh tim kejaksaan.
Sejumlah dokumen tampak diamankan dan dimasukkan ke dalam kotak-kotak kardus yang diduga berkaitan dengan perkara dana hibah tersebut.
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Di lokasi, petugas kejaksaan terlihat didampingi oleh aparat Polisi Militer untuk memastikan jalannya kegiatan berjalan aman dan tertib.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi bersama para komisioner lainnya terlihat menunggu di luar gedung.
Dari kejauhan, Rifqi yang akrab disapa itu tampak tenang, tanpa menunjukkan ekspresi berlebihan saat menyaksikan proses penggeledahan berlangsung.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kalteng dalam mengungkap dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023–2024 yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 40 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim ini menambah daftar perkara besar yang tengah ditangani Kejati Kalteng
Berdasarkan rilis kinerja Kejati Kalteng sepanjang 2025, terdapat setidaknya tiga kasus korupsi besar yang menjadi fokus utama penanganan, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Baca juga: Breaking News, Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Tambang Zirkon
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Lengkap, Perkara Segera Disidangkan
Kasus pertama adalah dugaan korupsi pertambangan zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM), yang disebut sebagai perkara dengan potensi kerugian negara terbesar.
Kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan jasa internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan.
Sementara kasus ketiga adalah korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Pagun Taka, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan berhasil memulihkan kerugian negara.