Isi Surat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dari Rutan KPK, Bersumpah Tak Lakukan yang Dituduhkan
January 12, 2026 01:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Beredar surat yang ditulis oleh Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid yang saat ini masih di tahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Wahid diketahui diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 November 2025 lalu.

Tidak hanya Abdul Wahid, M Arief Setiawan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan Dani M Nursalam tenaga ahli gubernur juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR PKPP Riau dengan permintaan fee dari kenaikan anggaran.

Abdul Wahid melalui surat yang ditulis dengan tangan itu membantah tudingan yang diberikan padanya.

Surat ini beredar di banyak group WhatsApp dan media sosial di Provinsi Riau, termasuk di group alumni UIN Suska yang merupakan ketua Alumninya juga masih Abdul Wahid.

Pengurus alumni UIN Suska yang juga sahabat Abdul Wahid yang sejak awal bergerak membela Wahid dengan membentuk tim pencari fakta Rinaldi membenarkan jika surat itu benar dari Abdul Wahid.

"Suratnya sekitar November lalu dan sekarang baru dimunculkan ke publik, sudah banyak juga surat lain dititip Abdul Wahid ke sahabatnya yang lain,"ujar Rinaldi.

Adapun isi sumpah yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Wallahi
Billahi
Tallahi

1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;

2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;

3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;

4. Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.

Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.

(Tandatangan Abdul Wahid)

Surat Gubernur Riau Abdul Wahid
Surat Gubernur Riau Abdul Wahid (ISTIMEWA)

PKB Riau Benarkan Kebenaran Surat

Ketua Dewan Syuro PKB Riau KH Abdurrahman Koharudin membenarkan surat berisi bantahan dan sumpah Abdul Wahid yang beredar di masyarakat Riau, merupakan pernyataan resmi dari ketua DPW PKB itu.

Tulisan yang beredar di publik bertuliskan tangan tersebut merupakan isi hati yang sebenarnya Abdul Wahid yang sebelumnya pernah disampaikan ke dirinya melalui istri Abdul Wahid.

"Sumpah secara lisan sudah saya dapat dari istri Abdul Wahid, tapi benar memang beliau bersumpah atas nama Allah membantah semua tuduhan itu,"ujar Abdurrahman Koharudin kepada tribunpekanbaru.com Senin (12/1/2026).

Untuk surat bertuliskan tangan dari Abdul Wahid sendiri, memang pihaknya tidak ada menerima secara langsung dari yang bersangkutan, namun isinya secara lisan sudah didapatkan jauh hari sebelumnya.

"Karena memang keterbatasan untuk bisa menemui beliau, hanya keluarga inti yang bisa berkunjung dan UAS, UAS sudah sekali berkunjung ke sana, saya dua kali mau berkunjung tapi tidak bisa,"ujar Abdurrahman Koharudin.

Untuk saat ini lanjut Abdurrahman Koharudin yang mendampingi Abdul Wahid dalam menghadapi masalah hukumnya diserahkan ke DPP.

"Memang ada penasihat hukum dari keluarga ada namun resminya adalah DPP. Langkah hukum belum dipastikan,"jelasnya.

Karena menurut informasi yang didapat mereka dari dalam, ada juga keanehan, selain memang sudah tiga kali masa perpanjangan penahanan, Abdul Wahid juga belum pernah di BAP, kecuali saat pertama kali dulu di Riau.

"Ini sejarahnya, didiamkan kasusnya di dalam dan belum pernah di BAP,"ujar Abdurrahman Koharudin.

Perjalanan Kasus 

KPK terus mendalami bukti yang berkaitan dengan pergeseran anggaran saat Abdul Wahid menjabat gubernur serta keterlibatan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Riau, termasuk rumah dinas Bupati Inhil Ade Agus Hartanto.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.

Antara lain, Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau dan beberapa rumah,

Kemudian, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

KPK turut menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP.

Tak hanya itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkap, kegiatan tangkap tangan ini dilakukan, berangkat dari adanya laporan pengaduan masyarakat.

OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini.

Dari modus operandi yang diungkap KPK, kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman, dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Meskipun awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar.

Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.

“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).

Lanjut dia, sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.

Pada setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur.

Setoran kedua pada Agustus 2025 yang kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan.

Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.

Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau.

Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution / Rizky Armanda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.