Alasan 18 Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Makassar Mogok Sidang
January 12, 2026 02:05 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belasan hakim ad hoc demo mogok sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (12/1/2026).

Aksi mogok sidang oleh hakim ed hoc itu berlangsung serentak di Indonesia. Mereka sepakat Mogok Sidang per hari ini hingga 21 Januari 2026.

Dalam rilis resmi yang diterima dari Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, aksi dilakukan di halaman kantor PN Makassar.

Peserta aksi para hakim ad hoc berkumpul sambil membentangkan spanduk pernyataan sikap.

Aksi Mogok Sidang se-Indonesia yang dilakukan Hakim Ad Hoc ini bentuk akumulasi dan keresahan atas kesejahteraan yang diskriminatif dan tidak adil.

Hak-hak normatif yang paling dasar tidak didapatkan dan terjadi pembedaan, seperti hak cuti melahirkan, hak cuti untuk menjalankan ibadah (Umroh dan Haji), klaim asuransi kesehatan yang semakin menurun, Pajak Penghasilan yang ditanggung sendiri tidak ditanggung negara, dan berbagai kesejahteraan lainnya yang menunjukkan fakta Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan.

Aksi nasional ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas kolektif Hakim Ad Hoc se-Indonesia dalam mengevaluasi ketentuan Perpres No 5 Tahun 2013 Jo Perpres No 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc, yang dinilai tidak lagi selaras dengan kondisi riil, beban kerja, serta tuntutan profesionalitas peradilan saat ini.

Diharapkan percepatan perubahan regulasi untuk Hakim Ad hoc agar lebih adil dan proporsional. 

Dalam melakukan aksi Hakim Ad Hoc mengedepankan kehati-hatian, profesionalisme, serta tetap berkomitmen menjaga hak dan kepentingan para pencari keadilan.

Jadwal persidangan telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing perkara.

Untuk perkara-perkara yang bersifat penting, mendesak dan darurat tetap disidangkan sebagaimana mestinya.

Jadi, aksi ini kami lakukan secara bermartabat dan dijamin konstitusi, tanpa mengorbankan kepentingan pencari keadilan.

"Kami berpegang pada prinsip “Fiat Justitia Ruat Coelum atau keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh”, namun keadilan juga harus adil bagi semua termasuk bagi Hakim Ad Hoc," ucap Hakim HAM Ad Hoc PN Makassar, Siti Norlaela SH MH, membacakan pernyataan sikap.

Adapun tuntutan yang disuarakan:

1. Mendesak percepatan perubahan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2013 jo Peraturan presiden No. 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc agar lebih adil dan proporsional. 

Perlu dilakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini dan mempertimbangkan besarnya tanggungjawab profesi Hakim Ad Hoc. Revisi hak atas kesejahteraan ini seharusnya dilakukan secara berkala terhadap Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc.

2. Mendesak Pemerintah dan DPR-RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim Ad Hoc, utamanya hak atas perumahan, transportasi, kesehatan dan diberikan tunjangan pajak (PPH 21), tunjangan purna tugas, dan hak dasar lainnya (hak cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah).

3. Mendorong Negara dalam hal ini Presiden untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim Ad Hoc dalam pelaksanaan tugasnya. 
Mendorong Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim dan memasukkan Hakim Ad Hoc dalam RUU Jabatan HAKIM, serta ditetapkan sebagai Pejabat Negara.

Dikonfirmasi terpisah korlap aksi mogok Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Makassar, Darwin Sagala mengatakan, total ada 18 hakim Ad Hoc yang bertugas di Pengadilan Negeri Makassar.

Untuk perkara sidang yang ditangani kata dia, kebanyakan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Tindak Pidana Korupsi).

"Untuk jumlah perkara (tertunda akibat aksi mogok Hakim Ad Hoc) ini belum kita rekap berapa totalnya," kata Darwin Sagala dikonfirmasi tribun.

Seorang hakim ad hoc lanjut Darwin, biasanya menangani perkara sidang satu hingga tiga dalam sehari.

Olehnya itu, diperkirakan ada puluhan jadwal sidang tertunda akibat aksi mogok tersebut.

"Tergantung ada yang satu ada yang sampai tiga perkara sidang. Kebanyakan yang ditangani PHI dan Tipikor," tuturnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.