Diskopdag Pangkalpinang Catat 2.041 Sertifikat Halal UMKM, Dorong Pelaku Usaha Terus Naik Kelas
January 12, 2026 02:23 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM (Diskopdag UMKM) Kota Pangkalpinang mencatat hingga saat ini ribuan pelaku usaha di Pangkalpinang telah mengantongi sertifikat halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus peningkatan daya saing produk.

Kepala Diskopdag UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Saputra mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan mencapai 2.041 sertifikat, dengan total 1.701 pelaku usaha.

"Untuk data sertifikat halal ini, sumbernya langsung dari BPJPH pusat. Kami di daerah belum meminta pembaruan terbaru karena mekanisme permintaan data harus dilakukan ke pusat," ujar Andika kepada Bangkapos.com, Senin (12/1/2026).

Meski demikian, Andika menegaskan Diskopdag UMKM Kota Pangkalpinang secara aktif terlibat dalam proses pendampingan pelaku usaha setiap tahunnya, khususnya dalam mendorong UMKM agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Menurutnya, satu pelaku UMKM dimungkinkan memiliki lebih dari satu sertifikat halal, tergantung pada jenis dan klasifikasi usaha yang dijalankan.

"Pelaku UMKM bisa mengusulkan lebih dari satu jenis usaha untuk sertifikasi halal. Makanya jumlahnya cukup banyak dibanding pelaku usaha. Itu disesuaikan dengan klasifikasi usahanya, apakah masuk skema self declare atau reguler, serta bergantung pada jenis produk yang dihasilkan," jelas Andika.

Ia menambahkan, seluruh proses sertifikasi halal tersebut berada di bawah kewenangan BPJPH, yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. 

BPJPH bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal, mulai dari pendaftaran, sertifikasi, pembinaan, hingga pengawasan produk agar sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Andika berharap kedepan semakin banyak pelaku UMKM di Kota Pangkalpinang yang sadar akan pentingnya sertifikat halal, tidak hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai nilai tambah produk di tengah persaingan pasar.

"Kami berharap UMKM Pangkalpinang terus naik kelas. Sertifikat halal ini bukan sekadar formalitas, tapi menjadi jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas, baik nasional maupun global," tuturnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.