Dishub Musi Rawas Pasang Papan Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum
January 12, 2026 03:44 PM

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -  Pemasangan papan imbauan larangan melintas bagi truk angkutan batu bara di sejumlah titik strategis mulai dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas sebagai langkah awal penegakan instruksi Gubernur Sumsel terkait larangan penggunaan jalan umum, Senin (12/1/2026). 

Aksi sosialisasi yang menyasar lokasi-lokasi rawan seperti Terminal Simpang Terawas ini akan segera diikuti dengan tindakan tegas berupa razia gabungan dan pengamanan armada jika masih ditemukan kendaraan batu bara yang membandel per 1 Januari 2026.

"Instruksi Gubernur itu sudah kami tindaklanjuti," kata Kabid Angkutan Darat Dishub Musi Rawas, Pangidoan.

Salah satu lokasi yang dipasang papan himbauan yakni di Terminal Simpang Terawas. 

Sebab di terminal ini sering dijadikan truk batu bara untuk berhenti hingga ngetem. 

"Sekarang tidak boleh lagi truk batu bara berhenti di sekitar terminal," kata dia. 

Ucok sapaan akrabnya mengaku pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemkab Musi Rawas untuk melakukan razia terhadap truk yang melintas. 

"Sementara baru papan himbauan yang kami pasang, untuk razia kami masih menunggu petunjuk," kata dia. 

Sementara itu, Sekda Musi Rawas mengakui masih ada truk batu bara yang melintas di jalan umum. 

Namun pihaknya sudah memberikan imbauan dan jika masih melanggar maka pihaknya terpaksa akan melakukan pengamanan terhadap truk tersebut. 

"Setelah sosialisasi, tentu selanjutnya adalah tindakan tegas yakni eksekusi," ucap Sekda. 

Sekda juga mengaku, dalam waktu dekat untuk mendukung penegakan aturan tersebut, maka akan dilakukan razia gabungan bersama instansi terkait lainnya.

"Dishub nanti akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Musi Rawas untuk melaksanakan razia di sejumlah titik strategis, yang sering dilalui truk batu bara," tutup Sekda.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.