Para Pelaku Penyelundupan Sabu 122,51 Kg Jaringan Sumatera Dijerat Pasal Berbeda
January 12, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolda Lampung Irjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan, para pelaku penyelundupan sabu 122,51 kg jaringan Sumatera dijerat dengan pasal berbeda.

Sebelumnya Polres Lampung berhasil menggagalkan penyeludupan 122,51 kilogram sabu di Seaport Interdiction, pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Para pelaku dikenakan pasal berbeda. Salah satu pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi, perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujarnya dalam keterangannya di Polres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).

Unsur pasal 112 ayat (2) setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Unsur Pasal 132 ayat (1) setiap orang yang melakukan permufakatan jahat narkotika.

Pelaku WS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.

Pelaku WS menerima, menjadi perantara, menyerahkan, dan melakukan permufakatan jahat narkotika pelaku R dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.

Pelaku S menerima, menjadi perantara, menguasai dan melakukan permufakatan jahat narkotika.

Pelaku S dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.

Pelaku S menerima, menjadi perantara, menguasai dan MELAKUKAN PERMUFAKATAN jahat narkotika.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.