TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Makarim mengungkapkan kesedihannya usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Eksepsi adalah tangkisan atau keberatan hukum yang diajukan oleh terdakwa atau tergugat terhadap dakwaan atau gugatan, biasanya terkait aspek formil (bukan pokok perkara).
Hal tersebut diungkap Eks Mendikbutristek Nadiem Makarim, melalui sebuah surat yang ia titipkan untuk dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Ari Yusuf Amir usai Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Meski sedih karena eksepsinya ditolak, Nadiem menegaskan ia akan tetap menghormati proses hukum dari kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjeratnya ini.
Baca juga: Momen Nadiem Makarim Genggam Erat Tangan Ira Puspadewi Jelang Sidang Dimulai
Berikut penggalan tulisan yang berisikan pernyataan Nadiem Makarim yang dibacakan Kuasa Hukumnya, Ari Yusuf Amir, usai Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), dilansir Kompas TV:
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Izinkan saya menulis surat ini untuk dibacakan penasehat hukum saya.
Walaupun saya sedih dengan penolakan eksepsi saya hari ini, saya akan selalu menghormati proses hukum.
Terima kasih saya pada masyarakat yang memberikan saya kesempatan untuk didengar. Saya sangat bersyukur melihat dukungan publik dan keluarga.
Semoga ini menjawab berbagai narasi sesat yang tersebar selama berbulan bulan."
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Adapun hal itu disampaikan majelis hakim pada persidangan, Senin (12/1/2026).
Mulanya majelis hakim menjawab eksepsi dari Terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
Majelis hakim menerangkan terhadap dalil unsur memperkaya diri sendiri tidak logis karena angka Rp 809 miliar melebihi total anggaran CDM Rp 621 miliar dan tidak dijelaskan aliran dana ke rekening terdakwa.
Majelis Hakim berpendapat bahwa uraian tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi termasuk aliran dana dan hubungannya dengan kepemilikan saham, merupakan materi pembuktian yang akan diuji di persidangan.
Baca juga: Momen Nadiem Makarim Genggam Erat Tangan Ira Puspadewi Jelang Sidang Dimulai
Atas pertimbangannya majelis hakim menolak eksepsi dari Terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum," kata Hakim Ketua Purwanto di persidangan.
Majelis hakim memerintahkan sidang dilanjutkan pembuktian dari penuntut umum.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," jelas Hakim Purwanto.
Sidang dilanjutkan pada Senin (19/1/2026) pembuktian dari penuntut umum.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)