Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Kasat Reskrim Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean mengaku sempat ditelpon terdakwa I Made Yogi Purusa Utama, dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan.
Keterangan tersebut disampaikan Punguan dalam sidang Pengadilan Negeri Mataram, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (12/1/2026).
Punguan mengaku ia ditelpon Yogi dua hari setelah kejadian atau pada, Jumat (18/4/2025), untuk menanyakan terkait hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari sebelumnya, Kamis (17/4/2025).
"Kami mendapatkan telpon dari saudara Yogi, kami di telpon tiga kali, hari Jum'at beliau mengkonfirmasi kegiatan hari Kamis," kata Punguan.
Kemudian pada Senin (21/4/2025), ia kembali di telpon terkait dengan pembentukan tim pencari fakta, anggota tim tersebut ada yang berasal dari Polres Lombok Utara.
Terakhir ia ditelpon pada, Rabu (23/4/2025) untuk diskusi terkait dengan penerapan pasal dalam kasus meninggalnya anggota polisi di Villa Tekek Gili Trawangan.
Ia juga sempat ditanya terkait siapa yang membuat laporan polisi terkait peristiwa di villa tersebut. Saat itu ia menyampaikan bahwa yang membuat laporan anggota Pos Pam Gili Trawangan.
Baca juga: Muatan Asusila, PN Mataram Gelar Sidang Tertutup Kasus Brigadir Nurhadi
Sementara untuk penerapan pasal dalam laporan polisi tersebut yaitu pasal 351, berdasarkan petunjuk dari Dir Reskrimum Polda NTB.
Pada saat itu Yogi sempat menayangkan kepada saksi, jika pasal tersebut digunakan berarti ada saksi yang melihat peristiwa itu.
Saat melakukan olah TKP tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa gelas, botol minuman keras serta beberapa barang lainnya.
"Kami melakukan olah TKP sesuai dengan standar," kata Punguan.
Dalam percakapan melalui telepon itu juga, Punguan mengaku sempat diminta oleh terdakwa Yogi, untuk menghapus rekaman kamera pengawas atau CCTV pada bagian yang menampilkan ada perempuan di dalamnya karena khawatir tersebar ke keluarga.
Namun atas permintaan tersebut Punguan tidak menjalankan perintah seniornya itu, sehingga dia memastikan semua rekaman CCTV yang menjadi barang bukti saat ini semua masih yang asli.
Pada saat menelpon tersebut, Yogi juga sempat menyampaikan bahwa aktivitas Nurhadi saat berada di kolam villa. Saat itu Yogi menyampaikan bahwa korban sempat salto ke dalam kolam.
Menanggapi kesaksian mantan Kasat Reskrim Lombok Utara itu, Yogi membantah beberapa keterangan tersebut.
Salah satunya terkait dengan waktu menelpon, Yogi mengatakan bahwa ia menelpon Punguan pada hari Kamis, bukan pada hari Jumat.
"Kami ingat hari Kamis menghubungi beliau via telepon, untuk menanyakan apakah ada saksi (Punguan) turun ke TKP," kata Yogi.
Yogi juga menyampaikan bahwa Nurhadi saat di kolam bukan salto melainkan, lompat ke dalam kolam.
Namun keterangan tersebut ditegaskan oleh Yogi, bukan menyampaikan terkait penyebab korban meninggal melainkan hanya menyampaikan aktivitas saat di villa saja.
(*)