TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belasan hakim ad hoc menggelar aksi mogok sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (12/1/2026).
Aksi mogok sidang tersebut dilakukan serentak oleh hakim ad hoc di seluruh Indonesia dan akan berlangsung hingga 21 Januari 2026.
Aksi dilakukan di halaman kantor PN Makassar.
Para hakim ad hoc berkumpul dan membentangkan spanduk berisi pernyataan sikap.
Mogok sidang ini merupakan bentuk akumulasi keresahan hakim ad hoc terhadap kesejahteraan yang dinilai diskriminatif dan tidak adil.
Sejumlah hak normatif dasar disebut belum terpenuhi, di antaranya hak cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah umrah dan haji, klaim asuransi kesehatan yang menurun, serta pajak penghasilan yang harus ditanggung sendiri tanpa dukungan negara.
Kondisi tersebut, menurut para hakim ad hoc, menunjukkan adanya perbedaan kesejahteraan dalam satu institusi peradilan.
Aksi nasional ini juga dimaksudkan untuk mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi, beban kerja, dan tuntutan profesionalitas peradilan saat ini.
Para hakim ad hoc berharap pemerintah segera melakukan perubahan regulasi agar pengaturan kesejahteraan menjadi lebih adil dan proporsional.
Meski melakukan mogok sidang, para hakim ad hoc menyatakan tetap mengedepankan profesionalisme dan kehati-hatian.
Jadwal persidangan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perkara. Perkara yang bersifat penting, mendesak, dan darurat tetap disidangkan.
“Jadi, aksi ini kami lakukan secara bermartabat dan dijamin konstitusi, tanpa mengorbankan kepentingan pencari keadilan,” kata Hakim HAM Ad Hoc PN Makassar, Siti Norlaela, SH, MH, saat membacakan pernyataan sikap, via rlis Humas Pengadilan Negeri Makassar.
Ia menegaskan prinsip penegakan keadilan tetap menjadi pegangan hakim ad hoc.
“Kami berpegang pada prinsip Fiat Justitia Ruat Coelum, keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Namun keadilan juga harus adil bagi semua, termasuk bagi Hakim Ad Hoc,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, para hakim ad hoc menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain percepatan perubahan Perpres Nomor 5 Tahun 2013 jo Perpres Nomor 42 Tahun 2023 agar lebih adil dan proporsional serta disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan tanggung jawab profesi.
Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk memenuhi hak fasilitas yang layak bagi hakim ad hoc, termasuk perumahan, transportasi, kesehatan, tunjangan pajak (PPh 21), tunjangan purna tugas, serta hak dasar seperti cuti melahirkan dan cuti menjalankan ibadah.
Selain itu, mereka mendorong Presiden untuk memberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas serta meminta pemerintah dan DPR RI mengesahkan RUU Jabatan Hakim dengan memasukkan hakim ad hoc sebagai pejabat negara.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Lapangan aksi mogok sidang Hakim Ad Hoc PN Makassar, Darwin Sagala, mengatakan terdapat 18 hakim ad hoc yang bertugas di PN Makassar.
Menurutnya, perkara yang ditangani mayoritas merupakan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Jumlah perkara yang tertunda akibat aksi ini belum kami rekap,” kata Darwin.
Ia menyebutkan, dalam kondisi normal satu hakim ad hoc dapat menangani satu hingga tiga perkara sidang per hari.
Dengan demikian, diperkirakan puluhan jadwal sidang tertunda selama aksi mogok berlangsung.
“Kebanyakan perkara PHI dan Tipikor,” tuturnya.