Kementerian Kehutanan Lakukan Rehabilitasi Hutan di Sumatra
January 12, 2026 05:01 PM

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kementerian Kehutanan melakukan konstruksi dan rehabilitasi hutan di Sumatra pascabanjir. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Dirjen PDASRH), Dyah Murtiningsih, mengatakan pasca banjir dan tanah longsor, kondisi tanah turun. 

Untuk itu, pihaknya perlu melakukan teknik-teknik konservasi tanah dan air, misalnya membuat terasering.

“Dengan kemiringan tertentu, pada kondisi hujan seperti kemarin sangat ekstrem, dan kondisi tanahnya labil misalkan, ini akan berdampak terhadap longsor selanjutnya. Dengan konservasi tanah dan air, kita berharap meminimalisir dadmpak bencana yang akan terjadi,” katanya di UGM, Senin (12/1/2026).

Untuk rehabilitasi, pihaknya tidak hanya memfokuskan pada kawasan hutan, tetapi juga luar kawasan hutan.

Rehabilitasi luar kawasan hutan akan dilakukan bersama pemerintah daerah dengan menanam pohon pada lokasi-lokasi terbuka hijau.

Baca juga: Kemenkes Ajukan Anggaran Rp500 miliar untuk Perbaikan Peralatan Kesehatan di Sumatra

Butuh Waktu

Namun proses rehabilitasi juga membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Proses rehabilitasi tergantung dari kondisi kerusakan.

Di sisi lain, normalisasi sungai juga diperlukan, misal membuat tanggul dan sebagainya.

“Kalau bicara revegetasi atau rehabilitasi, tentu kita tidak hanya dari anggaran pemerintah. Pasti akan support dari berbagai pihak, baik swasta, atau kerja sama luar negeri yang selama iniada, kita fokuskan untuk memperbaiki di Sumatra,” terangnya.

“Kemudian jika bicara hasilnya, namanya tanaman kan tidak bisa ditanam langsung jadi. Ya butuh waktu agar tanaman itu tumbuh besar, sehingga manfaatnya dalam fungsi menjaga tanah, penyerapan air itu bisa berjalan lama. Tentu ini di atas lima tahun. Tetapi untuk rehabilitasinya, kita usahakan dilakukan cepat, sesegera mungkin,” lanjutnya.

Dyah menyebut ada potensi perubahan fungsi hutan. Ia mengungkapkan pada kondisi hulu pasti akan tetap menjadi hutan lindung atau bahkan kawasan konservasi.

Sementara hutan–hutan produksi, pada kemiringan tertentu juga bisa menjadi hutan lindung.

Begitu pula dengan kawasan Area Penggunaan Lain (APL), dimungkinkan menjadi hutan lindung apabila di area hulu.

“Nah kita akan lihat tentu saja nanti dari tata ruang khusus untuk kawasan hutannya sendiri. Tentu ini akan kita diskusikan menjadi fungsi lindung,” ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.