BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Kimjung, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat ( Babar ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).
Pelaku diketahui berinisial HA (40), warga Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan karena faktor ekonomi.
Kapolsek Jebus AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026), tidak lama setelah peristiwa itu dilaporkan oleh korban.
Peristiwa curas tersebut terjadi sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban tengah menjaga toko ketika pelaku datang berpura-pura hendak membeli rokok. Namun, pelaku tiba-tiba menolak membayar dan mengancam korban dengan benda menyerupai senjata api.
“Pelaku mengancam korban dengan senjata jenis airsoft gun dan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala,” kata AKP Ogan Arif Teguh Imani, Senin (12/1/2026).
Kapolsek menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan hingga pelaku terjatuh dan senjata yang digunakan berhasil diamankan oleh korban.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan.
"Pada Jumat malam sekitar pukul 19.50 WIB, peraonel memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, dan segera melakukan penangkapan," lanjutnya.
Ogan menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun warna hitam merek Pietto Baretta serta satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa nomor polisi.
"Pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan disertai ancaman menggunakan senjata dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jebus Polres Bangka Barat," katanya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menegaskan, kejahatan yang dilakukan dengan ancaman dan kekerasan, terlebih terjadi pada jam rawan menjelang subuh, merupakan tindak pidana serius yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Perbuatan pelaku ini sangat tidak baik dan membahayakan. Kejahatan dilakukan pada dini hari, saat kondisi lingkungan sepi dan korban berada dalam situasi rentan. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” kata Iptu Yos Sudarso.
Menyikapi kejadian tersebut, dikatakan Yos, Kapolres Bangka Barat mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana.
Maupun aktivitas mencurigakan yang ditemui di lingkungan masing-masing, khususnya yang terjadi pada waktu-waktu rawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban, mengetahui, atau melihat adanya tindak kejahatan. Laporan cepat dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan penindakan serta mencegah terjadinya kejahatan lanjutan,” katanya.
Ia menekankan, peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan adanya informasi dan laporan sejak dini, kepolisian dapat bergerak cepat sebagaimana yang dilakukan oleh Polsek Jebus dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh warga untuk bersinergi dengan kepolisian demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bangka Barat,” tutupnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)