Dana Desa 2026 di Bengkulu Tengah Dipangkas 65 Persen, Rata-rata Desa Hanya Terima Rp 200–300 Juta
January 12, 2026 06:52 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemerintah desa di Kabupaten Bengkulu Tengah harus bersiap menghadapi pemangkasan besar anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2026.

Dari total 142 desa, seluruhnya terdampak penurunan pagu dana desa yang mencapai 65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Tengah, Marhalim, mengungkapkan bahwa pagu dana desa tahun 2025 sebesar Rp 106.212.847.000, turun drastis menjadi hanya Rp 38.352.080.000 pada tahun 2026.

“Terjadi penurunan yang sangat signifikan, mencapai sekitar 65 persen. Ini tentu berdampak langsung terhadap kemampuan desa dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan,” kata Marhalim saat diwawancarai TribunBengkulu.con, Senin (12/1/2026).

Dengan pagu tersebut, rata-rata setiap desa di Bengkulu Tengah hanya akan menerima dana desa sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per tahun. 

Bahkan, hanya satu desa yang memperoleh dana desa di atas Rp 400 juta, yakni Desa Talang Ambung, karena masuk dalam kategori daerah tertinggal.

“Sebagian besar desa hanya berada di kisaran Rp 200 sampai Rp 300 juta. Talang Ambung saja yang di atas Rp 400 juta karena statusnya desa tertinggal,” jelasnya.

Meski terjadi pemangkasan anggaran, Marhalim menegaskan bahwa fokus penggunaan dana desa tahun 2026 pada prinsipnya masih hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, terutama untuk mendukung pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan prioritas desa.

Namun demikian, terdapat pembatasan ketat untuk kegiatan fisik. Pada tahun 2026, desa tidak diperkenankan melakukan pembangunan infrastruktur baru menggunakan dana desa.

“Pembangunan fisik tidak boleh dilakukan. Yang diperbolehkan hanya sebatas rehabilitasi kantor desa, itu pun dengan batas maksimal anggaran Rp 25 juta,” ujar Marhalim.

Ia mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa di Bengkulu Tengah untuk benar-benar memahami aturan terbaru terkait penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi kesalahan dalam penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan.

“Untuk lebih lengkap, silakan para kades dan perangkat desa membaca Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025. Di dalamnya sudah dijelaskan secara rinci apa saja yang boleh dan yang dilarang dalam penggunaan Dana Desa tahun 2026,” pungkasnya.

Baca juga: DPRD Bengkulu Tengah Minta DLH Panggil Perusahaan Pembuang Sampah Makanan Rusak

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.