Maling Tembak Warga di Palmerah: Curi Motor Buat Bayar Utang
kumparanNEWS January 12, 2026 08:57 PM
Polisi mengungkap motif pencurian sepeda motor yang diiringi aksi penembakan di Palmerah, Jakarta Barat. Aksi itu terjadi pada Rabu (7/1).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut aksi pencurian itu didorong oleh kebutuhan ekonomi untuk membayar utang.
“Untuk motifnya sendiri dari hasil pendalaman penyidik, ini motifnya motif ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk membayar utang,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/1).
Selain motif ekonomi, polisi sedang menelusuri jaringan dalam kasus tersebut. Iman menyebut, pihaknya sudah menetapkan ada yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Nah kemudian tadi terkait dengan jaringan, kami juga sudah menetapkan ada DPO, Daftar Pencarian Orang terhadap seseorang yang sudah kami tetapkan tersangka. Namun sampai dengan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (tengah) didampingi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus ledakan SMAN 72 Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (tengah) didampingi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus ledakan SMAN 72 Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Terkait jenis utang yang melatarbelakangi aksi pencurian tersebut, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan belum memfokuskan pada sumber utang para pelaku.
“Untuk utangnya masih kita dalamin ya, karena kita concern pada perbuatan pidana yang bersangkutan,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Ketiga tersangka itu berinisial VV (33), RC (43), dan AA (31). Polisi menyebut, VV dan RC berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara AA berperan sebagai penadah.
“Jadi terhadap ketiganya itu, pertama eksekutor utama adalah VV (33) inisialnya ya. VV inisial pertama adalah eksekutor pertama,” ujar Iman.
“Kemudian eksekutor kedua yang bersama-sama pada saat kejadian, itu adalah RC (43). Nah kemudian yang ketiga adalah ini yang membantu dalam proses penadahannya, itu inisialnya AA (31),” sambungnya.
Ketiga tersangka tengah menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Terdapat empat laporan polisi yang menjadi dasar penanganan kami. Kemudian juga kami masih mengembangkan, karena masih ada keterangan 19 laporan polisi lain yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut 3 bulan sebelumnya di wilayah Jakarta Barat maupun Jakarta Timur,” tutur Iman.

Baru 2 bulan beraksi

Pelaku berinisial VV, bernama Vebran Vernando (33). Ia mengaku baru 2 bulan jadi begal.
“Baru dua bulan,” kata Vernando saat ditanya sejak kapan melakukan aksi begal.
Ia mengaku baru pertama kali menggunakan senjata api saat kejadian penembakan di Palmerah. “Baru itu digunain,” ujarnya. Senjata api tersebut baru dimilikinya sejak akhir 2025.
Barang bukti kasus penembakan dalam aksi pencurian motor di Palmerah yang digelar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus penembakan dalam aksi pencurian motor di Palmerah yang digelar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Vernando terluka di kakinya akibat ditembak polisi. Ia mengakui hal itu terjadi karena berupaya melarikan diri dari polisi saat penangkapan.
“Iya,” katanya singkat saat ditanya apakah luka tersebut akibat mencoba kabur.
Ia menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta masyarakat.
“Menyesal, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Konferensi pers kasus pengungkapan pelaku penembakan saat aksi pencurian motor di Palmerah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pengungkapan pelaku penembakan saat aksi pencurian motor di Palmerah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pencurian dengan kekerasan.
“Terhadap mereka, para tersangka, kami kenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Juncto Pasal 468 KUHP, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara,” kata Iman.
“Kemudian Pasal 477 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUHP Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.