WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan dugaan penipuan akibat trading kripto yang menyeret nama Pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, Senin (12/1/2026).
Dalam laporan tersebut diduga menimbulkan kerugian korban hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Investor Laporkan Dugaan Penipuan Sinyal Trading Kripto, Rugi Rp3 Miliar
“Penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor dan saksi-saksi, yang dijadwalkan Selasa,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Budi menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Laporan dugaan penipuan investasi kripto itu diterima polisi Jumat (9/1/2026) dengan pelapor berinisial Y.
“Ini masih tahap lidik terkait dugaan tindak pidana penipuan investasi kripto dan akan segera ditangani,” jelasnya.
Sebelumnya, unggahan akun Instagram @cryptoholic menyebut laporan polisi tersebut turut menyeret Timothy Ronald dan seorang trader kripto bernama Kalimasada.
Baca juga: Bikin Terharu! Timothy Ronald dan Agatha Chelsea Wujudkan Sekolah Gratis di Kupang
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor yakni Timothy Ronald dan seorang trader kripto bernama Kalimasada.
Dalam laporan tersebut disebutkan, korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto menerima tawaran trading kripto dengan janji keuntungan hingga 300–500 persen.
Korban mengaku menginvestasikan dana Rp3 miliar untuk membeli koin Manta pada Januari 2024.
Namun, nilai koin tersebut justru anjlok hingga sekitar 90 persen, sehingga korban mengalami kerugian besar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (m31)