SURYA.CO.ID - Pihak Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas menyatakan tidak terlibat dalam laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
Diketahui, sekelompok orang mengatasnamakan organisasi Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, melaporkan materi Pandji Pragiwaksono tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026)
Laporan ini bermula dari materi Pandji Pragiwaksono dalam acara special show berjudul "Mens Rea" pada 30 Agustus 2025.
Beberapa poin yang dipermasalahkan oleh para pelapor meliputi candaan fisik mengenai Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, kritik Pandji terhadap program "Lapor Mas Wapres".
Mereka juga melaporkan bahasan mengenai politik balas budi dan fenomena no viral no justice.
Aliansi yang membawa nama NU dan Muhammadiyah tersebut menuduh Pandji melakukan penghasutan dan penistaan agama karena materi komedinya dinilai berpotensi memecah belah masyarakat.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal "Aliansi Muda Muhammadiyah" yang melaporkan Pandji.
Baca juga: Sosok Dedi Gumelar alias Miing Bagito yang Bela Komika Pandji Pragiwaksono, Sebut Politik itu Kotor
Taufiq menjelaskan bahwa segala tindakan hukum atas nama organisasi resmi dari Persyarikatan Muhammadiyah.
"Jadi tidak ada nama Aliansi Muda Muhammadiyah di dalam struktur persyarikatan Muhammadiyah," tegas Taufiq, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com, Senin (12/1/2026).
Taufiq juga memastikan bahwa kelompok tersebut tidak terdaftar secara hukum di Kemenkumham sebagai bagian dari entitas Muhammadiyah.
Segala sesuatu yang menggunakan label Muhammadiyah, mulai dari pendidikan hingga layanan kesehatan, berada di bawah satu komando pusat.
Kondisi serupa terjadi pada pihak Nahdlatul Ulama.
Meskipun pelapor lain, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatasnamakan diri sebagai bagian dari Presidium Angkatan Muda NU, pihak NU mengklaim tidak ada laporan resmi dari internal organisasi mereka.
Baik Muhammadiyah maupun NU mengaku tidak tahu menahu mengenai sosok pelapor yang membawa identitas kader kedua ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai laporan ini seharusnya tidak diproses lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.
Alasan utamanya adalah status pelapor yang telah dibantah oleh kedua ormas induknya.
"Artinya pelapor, subjek pelapor saja sudah bermasalah. Jadi sebelum masuk ke substansi, pelapor pun punya cacat luar biasa yang semestinya pihak kepolisian tidak menindaklanjuti lagi," papar Feri.
Feri menambahkan bahwa kritik melalui komedi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang Dasar.
Mengingat NU dan Muhammadiyah sendiri sudah memberikan klarifikasi, legitimasi laporan tersebut dianggap gugur secara organisasi.