TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Pembangunan kembali Tugu Maskot Kabupaten Paser berupa patung Burung Tiong kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, hasil revitalisasi tugu yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa, Kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Warganet dan masyarakat setempat ramai memperbincangkan bentuk fisik tugu yang dianggap menyimpang dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, maskot daerah seharusnya digambarkan sedang mengepakkan sayap dan berdiri di atas tonggak kayu setinggi delapan depa.
Baca juga: Proyek Revitalisasi Tugu Burung Tiong Disorot, Rincian Bentuk Maskot Paser sesuai Perbup
Namun, proyek yang dikerjakan pada akhir 2025 lalu hanya mengubah arah hadap patung tanpa menyesuaikan bentuk fisiknya sesuai mandat Perbup.
Hal ini memicu kritik keras karena dianggap mengabaikan identitas simbolik daerah.
Proyek di bawah naungan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Paser ini menelan anggaran total Rp400 juta.
Dari jumlah tersebut, Rp100 juta dialokasikan khusus untuk revitalisasi patung, sementara Rp300 juta sisanya digunakan untuk penataan taman di sekitarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan patung Burung Tiong tersebut berdiri di atas penyangga beton berhias mural flora tropis.
Meski sudah dicat ulang, posisi burung tampak tegak diam tanpa kepakan sayap, berbeda jauh dari ketentuan hukum.
Saat ini, perancah kayu masih mengelilingi struktur patung, menandakan pengerjaan belum sepenuhnya usai.
Baca juga: Revitalisasi Tugu Burung Tiong Disorot Masyarakat, Disporapar Paser sebut Masih Tahap Pengerjaan
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Disporapar Paser, Kurniawan, menjelaskan bahwa proses pembangunan saat ini memang belum rampung secara keseluruhan.
“Saat ini masih dalam tahap pengerjaan, kami tetap memperhatikan berbagai saran dan masukan yang masuk dari masyarakat,” ujar Kurniawan, Senin (12/1/2026).
Kurniawan mengakui adanya kekeliruan dalam realisasi bentuk tugu tersebut.
Ia berdalih, keterbatasan waktu pada APBD Perubahan 2025 membuat pihaknya hanya fokus pada rehabilitasi warna dan mengubah tata letak agar menghadap ke jalan.
“Karena waktu yang terbatas dan adanya masukan sebelumnya, kami merehabilitasi bentuk awal tanpa bermaksud mengabaikan Perbup,” tambahnya.
Selain faktor waktu, Kurniawan menyebut fokus anggaran pemerintah daerah saat ini sedang tersedot untuk pembangunan venue olahraga guna menyambut Porprov VIII Kalimantan Timur.
Ia berjanji perbaikan fisik agar sesuai dengan aturan akan diusulkan pada tahun anggaran mendatang.
“Perbaikan fisik tugu sesuai Perbup akan kami usulkan untuk dilaksanakan tahun depan,” pungkasnya. (*)

