Sengketa Pembangunan Jembatan Seniur 2 di Desa Lolo, DPRD Paser Desak ATR/BPN Batalkan Sertifikat 
January 12, 2026 09:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Proyek pembangunan Jembatan Seniur 2 di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur terpaksa dihentikan sementara akibat sengketa lahan yang diklaim oleh salah satu warga.

Persoalan ini mencuat setelah adanya klaim kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 02920.

Masalah ini kemudian menjadi pokok bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Paser yang digelar di Gedung Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Proyek Revitalisasi Tugu Burung Tiong Disorot, Rincian Bentuk Maskot Paser sesuai Perbup

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua I, Zulkifli Kaharuddin, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, Camat Kuaro, Finandar Astaman, Ketua BPD Lolo, Kades Lolo, perwakilan DPUTR dan BPN Paser, serta pemilik lahan.

Proyek strategis yang dibangun Pemkab Paser ini terhambat setelah Arief Mubarok, pemilik baru lahan seluas 735 meter persegi, mengklaim hak atas tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dari pemilik sebelumnya, Sugito. 

Sertifikat tersebut menjadi dasar klaim yang kini mengganjal kelanjutan proyek dengan progres sekitar 40 persen sejak dibangun tahun 2025.

Berbagai mediasi juga telah dilakukan sebelumnya, namun upaya tersebut tidak menemukan adanya kesepakatan antara pemilik lahan dengan pemerintah daerah.

Lahan yang diklaim diduga berada di bantaran sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS), yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan tanah negara dan tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak menyampaikan argumen dan pandangan mereka terhadap masalah yang terjadi.

Ketua BPD Lolo, Hamisah, menyuarakan agar proses pembangunan jembatan tetap dilanjutkan agar dapat dinikmati oleh masyarakat desa.

"Kami sebagai masyarakat sangat dirugikan, kami kehilangan hak melintasi jembatan yang layak. Untuk itu, kami minta agar pembangunan dilanjutkan dan membatalkan sertifikat lahan yang berdiri di bantaran sungai," tegas Hamisah.

Sementara itu, Arief Mubarok selaku pemilik lahan menyatakan tidak berniat menghalangi pembangunan. Namun, ia menuntut adanya penyelesaian kongkret atas hak kepemilikannya.

"Saya tidak berupaya menghalang-halangi kegiatan tersebut, tapi pemerintah juga tidak menutup mata dari hak-hak kita di situ. Saya hadir di RDP ini agar ada solusi, dan sejumlah pihak juga sudah tahu nominal yang kami inginkan untuk ganti rugi," ujarnya.

Sementara itu, Camat Kuaro, Finandar Astaman, mengaku telah melakukan upaya mediasi agar lahan tersebut dapat diganti rugi oleh sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan atas jembatan tersebut diluar dari pemerintah daerah.

Hanya saja, permintaan dari pemilik lahan dianggap tidak rasional yang menginginkan ganti rugi dengan nominal Rp1 juta per meternya dari 735 meter objek tanah yang dimiliki.

"Angka rasional menurut kami 25 sampai 30 juta dari bidang tanah yang dimiliki, karena informasinya pemilik lahan sekarang ini membeli tanah dari pak Sugito itu hanya 10 juta di tahun 2023," tandasnya.

Perihal objek lahan di bantaran sungai, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Paser, Febry Adi Pratama, tidak menampik adanya kesalahan atau catat administrasi dari lahan tersebut.

"Ini akan kami tindak lanjuti dengan pembatalan sertifikat maupun penyerahan sukarela oleh pemilik sertifikat, hal ini akan kami bahas di provinsi untuk pembatalan sertifikatnya," tandasnya.

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat jika terbukti berada di atas DAS.

Ia juga meminta DPUTR Paser untuk tetap melanjutkan pembangunan jembatan demi kepentingan masyarakat luas.

"Karena kedua belah pihak tidak menemukan jalan untuk mufakat, kami minta ATR/BPN jika sertifikat itu terbit di bantaran sungai, maka kami minta dibatalkan karena ini menghambat pembangunan jembatan di Desa Lolo," tegas Hendra usai kegiatan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser juga diminta untuk tetap melanjutkan pembangunan jembatan yang sudah ada.

Pemerintah daerah, kata Hendra, tidak mungkin melakukan ganti rugi terhadap tanah yang merupakan milik negara.

"Kami minta pemerintah daerah melalui bagian hukum untuk mengecek dan berkoordinasi langsung dengan DPUTR Paser agar pembangunan kedepannya tidak terhambat lagi, pemilik lahan juga dapat melakukan tuntutan melalui jalur hukum," pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.