Residivis Kembali Ditangkap karena Edarkan 85 Gram Sabu, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup 
January 12, 2026 09:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado Sulawesi Utara terungkap.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid memimpin press release pengungkapan kasus tersebut, Senin (12/1/2026).

Saat itu Kapolresta Manado didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono.

Seorang pria berinisial RM (37) menjadi pelaku peredaran narkoba di Kota Tinutuan ini.

Irham mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita

Sat Reserse Narkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Manado.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan,” turut Irham.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu paket besar dan 30 paket kecil narkotika jenis sabu, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik bening, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

"Jadi semuanya berjumlah 85 gram sabu," tuturnya.

Peran Pelaku RM

Menurut Kapolresta, dari hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa RM berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu. 

Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pada 2021 pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

"Jadi residivis kembali ditangkap dalam kasus yang sama," terangnya.

Keuntungan Puluhan Juta

Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib menambahkan, dari aktivitas peredaran narkotika tersebut, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp53 juta dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelas Hilman.

Kata Hilman, sampai saat ini penyidik masih mendalami barang bukti tersebut diperoleh dari siapa.

"Ini kita masih dalam kalau sudah ada pasti kita akan sampaikan," terangnya.

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Dia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana berat lainnya sesuai ketentuan undang-undang.

"Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga Kota Manado tetap aman dan bebas dari narkotika," pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Fer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.