TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Peredaran narkotika jenis cair di Kota Sorong, Papua Barat Daya yang disamarkan melalui rokok elektrik seperti vape atau pod harus diwaspadai.
"Kami mulai siaga karena narkotika cair ini gampang masuk di semua kalangan baik tua maupun muda," ujar Kasatresnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara kepada TribunSorong.com, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Kesbangpol Papua Barat Daya Bentuk Tim Terpadu P4GN, Perangi Narkoba Secara Kolaboratif
Ia menyebut, pihaknya belum mendeteksi barang tersebut masuk ke Kota Sorong, namun harus dimitigasi sejak dini sebelum beredar luas.
Menurut Rahmat, narkotika cair daya rusaknya cukup kuat, bukan hanya membuat penggunya mabuk tetapi juga merusak saraf.
"Kandungan di dalamnya mulai dari bahan sabu hingga obat-obatan lainnya," ucapnya.
Rahmat mengajak orang tua agar ikut menjaga anak-anaknya dari bahaya narkotika cair.
Selain itu dibutuhkan peran tokoh agama serta masyarakat pada umumnya agar bersama-sama melawan peredaran gelap narkoba di Sorong.
Pengertian
Narkotika cair merujuk pada zat adiktif dalam bentuk cairan yang sering kali disalahgunakan dengan cara dicampur ke dalam minuman atau alat pengisap elektronik.
Tren dan modus operandi (2026)
Bahaya bagi kesehatan
Narkotika cair menyerang sistem saraf pusat dengan efek yang sangat cepat karena bentuknya yang mudah diserap tubuh:
Aspek Hukum (Berlaku Januari 2026)
Per 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam penegakan hukum narkotika seiring berlakunya KUHP Nasional yang baru: