Waspada Narkotika Cair Masuk Kota Sorong, Polisi Siaga Mitigasi Sejak Dini
January 12, 2026 09:38 PM

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Peredaran narkotika jenis cair di Kota Sorong, Papua Barat Daya yang disamarkan melalui rokok elektrik seperti vape atau pod harus diwaspadai.

"Kami mulai siaga karena narkotika cair ini gampang masuk di semua kalangan baik tua maupun muda," ujar Kasatresnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara kepada TribunSorong.com, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Kesbangpol Papua Barat Daya Bentuk Tim Terpadu P4GN, Perangi Narkoba Secara Kolaboratif

Ia menyebut, pihaknya belum mendeteksi barang tersebut masuk ke Kota Sorong, namun harus dimitigasi sejak dini sebelum beredar luas.

Menurut Rahmat, narkotika cair daya rusaknya cukup kuat, bukan hanya membuat penggunya mabuk tetapi juga merusak saraf.

"Kandungan di dalamnya mulai dari bahan sabu hingga obat-obatan lainnya," ucapnya.

PEMUSNAHAN BB NARKOBA - Polresta Sorong Kota memusnahkan barang bukti (BB) kasus narkoba berupa 3,4 kilogram ganja dan 1.841 gram sabu-sabu, Selasa (5/8/2025). Lima tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan yang berlansung di halaman kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
PEMUSNAHAN BB NARKOBA - Polresta Sorong Kota memusnahkan barang bukti (BB) kasus narkoba berupa 3,4 kilogram ganja dan 1.841 gram sabu-sabu, Selasa (5/8/2025). Lima tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan yang berlansung di halaman kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Rahmat mengajak orang tua agar ikut menjaga anak-anaknya dari bahaya narkotika cair.

Selain itu dibutuhkan peran tokoh agama serta masyarakat pada umumnya agar bersama-sama melawan peredaran gelap narkoba di Sorong. 

Tentang narkotika cair

Pengertian

Narkotika cair merujuk pada zat adiktif dalam bentuk cairan yang sering kali disalahgunakan dengan cara dicampur ke dalam minuman atau alat pengisap elektronik.

Tren dan modus operandi (2026)

  • Liquid Vape & Happy Water: Pada awal Januari 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar laboratorium narkotika di kawasan Ancol yang memproduksi narkotika cair untuk disuntikkan ke dalam liquid vape dan campuran happy water;
  • Zat Etomidate: Ditemukan penggunaan zat Etomidate yang diolah menjadi bentuk cair untuk konsumsi melalui vape;
  • Sabu Cair & 4-CMC: Modus sabu dalam bentuk cair atau zat sintetis seperti 4-CMC juga menjadi perhatian karena sulit dideteksi secara visual. 

Bahaya bagi kesehatan

Narkotika cair menyerang sistem saraf pusat dengan efek yang sangat cepat karena bentuknya yang mudah diserap tubuh:

  • Gangguan Mental: Menyebabkan psikosis, depresi berat, dan kecemasan;
  • Fisik: Risiko kejang, gagal napas (terutama jenis opioid), hingga kematian akibat overdosis;
  • Organ dalam: Penggunaan jangka panjang berisiko merusak hati, ginjal, dan jantung.

Aspek Hukum (Berlaku Januari 2026)

Per 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam penegakan hukum narkotika seiring berlakunya KUHP Nasional yang baru: 

  • Rehabilitasi bagi Pengguna: Berdasarkan kebijakan terbaru, pengguna narkotika kini diprioritaskan untuk menjalani rehabilitasi dan pembinaan, bukan penjara, karena dikategorikan sebagai korban;
  • Sanksi bagi Produsen/Pengedar: Meskipun pengguna direhabilitasi, produsen dan pengedar (seperti kasus pabrik narkoba di Ancol) tetap dijerat hukuman berat sesuai Pasal 610 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 15 tahun penjara atau denda kategori V. (tribunsorong.com/safwan ashari)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.