BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 resmi disampaikan oleh anggota DPRD Balangan pada rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (12/1/2026).
Rapat paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Balangan dan dihadiri pula oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi.
Pada kesempatan itu, anggota DPRD Kabupaten Balangan, Syahbudin, membacakan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2026 .
Raperda ini dinilai penting dan strategis untuk peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Fraksi PAN, Demokrasi Maju, Demokrasi Karya Sejahtera (DKS), NasDem, dan PPP sama-sama mendukung pembahasan lanjutan dengan sejumlah catatan.
Raperda tersebut di antaranya akan membahas tentang dampak nyata penggabungan desa, perlindungan lingkungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, kesejahteraan anak yatim dan terlantar, kemudahan investasi, hingga kebijakan pajak yang tidak memberatkan masyarakat.
Selain itu, fraksi-fraksi DPRD menekankan agar seluruh Perda yang dihasilkan nantinya tidak berhenti pada regulasi semata, tetapi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Melalui penyampaian tersebut ujar Syahbudin, DPRD berharap pembahasan seluruh Raperda Propemperda 2026 dapat menghasilkan peraturan yang aplikatif, bermanfaat, serta mampu mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balangan.
Adapun secara rinci, 12 Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rejeki di Kecamatan Juai, pembangunan perkebunan berkelanjutan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Selain itu, Raperda yang dibahas juga mencakup jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim serta anak yatim piatu terlantar, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan kepada masyarakat.
Raperda lainnya meliputi penyelenggaraan investasi dan penanaman modal di daerah, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta penyelenggaraan cadangan pangan.(aol)