Demi Ringkus Raja Curanmor Palembang, Polisi Nyamar Jadi Badut Doraemon dan Spider-Man
January 13, 2026 07:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang tak kalah cerdik untuk meringkus Jodi Iskandar (26), yang dikenal sebagai Raja Curanmor Palembang.

Jodi Iskandar ditangkap saat berada di Lorong Terusan usai anggota unit Ranmor pimpinan Kasub Ospnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ipda Gadik Pratama melakukan pengintaian.

Selama mengintai Jodi Iskandar, anggota menyamar dengan menjadi badut Doraemon dan Spider-man hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, pada Minggu (11/1/2026) malam.

Doraemon adalah karakter fiksi dalam serial manga atau anime Jepang dengan nama sama yang dibuat oleh Fujiko F Fujio.

Animasi ini tergolong legendaris sudah ada sejak tahun 1980an.

Baca juga: Mengenal Kartun Doraemon, Ramai Salam Perpisahan setelah Berhenti Tayang di TV Nasional

Sementara Spider-Man adalah pahlawan super fiktif dari Marvel Comics yang diciptakan oleh penulis Syan Lee dan artis Steve Ditko.

Kini Spider-Man jadi satu di antara pahlawan super yang paling terkenal di dunia

Dalam bahasa indonesia, spider-Man berarti manusia laba-laba.

 

Sepak Terjang Jodi Iskandar Si Raja Curanmor Palembang

Jodi Iskandar sudah 5 kali dipenjara karena kasus pencurian motor.

Warga jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I ini ditangkap oleh Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang usai terlibat pencurian motor di 55 TKP di Palembang.

Bahkan menurut data yang berhasil dihimpun, selama keluar masuk penjara Jodi sudah 255 kali mencuri motor di Palembang.

jodi iskandar raja curanmor palembang
RAJA CURANMOR PALEMBANG - Pelaku Saat Diamankan di Polrestabes Palembang. 255 Kali Curi Motor, Pemuda di Palembang Ditembak, Polisi Harus Nyamar Jadi Badut Saat Penangkapan

 

Mencuri di Depan Gereja

Informasi yang dihimpun pelaku Jodi Iskandar terakhir beraksi pada Selasa 06 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 di Jalan Tasik depan Gereja Siloam Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Berawal saat pelaku bertiga dengan dua rekannya pergi ke arah kambang Iwak dengan mengendarai motor Scoopy Biru putih.

Lalu, setiba di TKP melihat bahwa terdapat motor Honda Beat warna Hitam list merah milik korban yakni Safitri (23), yang sedang terparkir, lalu pelaku Jodi turun dari motor merusak kunci motor korban dengan kunci T dalam hitungan detik. 

Setelah berhasil mencuri motor korban dan membawa pulang ke rumahnya, pelaku langsung melepas Plat polisi yang masih terpasang di motor Beat dari hasil curian.

Kemudian membuang Plat polisinya ke Dam, setelah itu membawa pergi sepeda motor ke Tanjung Raja Ogan ilir untuk dijual

"Jadi Benar pelaku ini merupakan raja curanmor di Palembang yang meresahkan warga Palembang. Setelah mendapati laporan korban hampir 1 pekan anggota pelaku penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku, " Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan pada Senin (12/1/2026), siang. 

Baca juga: Kesaksian Bima, Hansip yang Selamat dari Aksi Penembakan Pelaku Curanmor di Cakung Jakarta Timur

Sonny mengatakan, dari data yang dihimpun Polrestabes Palembang, dan Polsek ada 55 TKP (tempat kejadian perkara) dimana pelaku melancarkan aksinya.

"Tersangka juga sudah 5 kali masuk penjara,  pernah dihukum dalam perkara Curat/Curanmor Pada Tahun 2019 dihukum selama 1 Tahun, dijalankan di LP Pakjo, Pada Tahun 2020 dihukum selama 1 Tahun 6 bulan dan pada tahun 2022 dihukum selama 3 Tahun 6 Bulan, yang di Jalankan selama 2 Tahun 15 hari di LP Pangkalan Balai Banyuasin Keluar/Bebas Pada bulan Agustus 2024," bebernya sambil mengatakan jika ditotal pelaku sudah beraksi sebanyak 255 kali.

 

Sita Barang Bukti

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"1 Helai Baju kaos oblong merk 3second warna putih, 1 buah helm standard merk Honda warna hitam, 1  buah sandal merk NB warna biru dan 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru kita amankan," bebernya. 

" Masih diperiksa dan dikembangkan terkait dugaan TKP lain dan rekannya saat melakukan aksi tersebut," tambahnya.

Atas ulahnya pelaku, akan dijerat pasal Pasal 477 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami akan kenalan pasal berlapis. Yang pasti terlebih dahulu pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun ," tutupnya.

 

Pengakuan Si Raja Curanmor Palembang

Sedangkan, tersangka Jodi hanya mengakui perbuatannya salah,

"Terpaksa pak. Ini saya lakukan lantaran tidak ada pekerjaan," ungkapnya sambil menahan sakit karena dihadiahi petugas dengan timah panas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.