Polisi di Palembang Nyamar Jadi Badut Saat Tangkap Pencuri Motor
January 13, 2026 08:19 AM

Tribunlampung.co.id, Palembang - Polisi di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menyamar jadi badut Doraemon dan Spider-Man saat menangkap pelaku pencurian sepeda motor, Jodi Iskandar (26) pada Minggu (11/1/2026) malam.

Melansir Tribun Sumsel, penangkapan pria yang sudah 5 kali dipenjara karena kasus serupa itu berlangsung di Lorongan Terusan pada Minggu (11/1/2026) malam dan dipimpin oleh Kasub Ospnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ipda Gadik Pratama.

Sebelum menangkap pelaku, tampak anggota unit Ranmor pimpinan Kasub Ospnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang memakai pakaian badut Doraemon dan Spider-man. Keduanya menyamar meminta sumbangan.

Aksi penyamaran polisi ini akhirnya berhasil menangkap pelaku di Lorongan Terusan pada Minggu (11/1/2026) malam.

Jodi tampak tak berkutik saat di ringkus dan ditembak.

"Izin ndan, mohon melaporkan giat ospnal yang dipimpin Kasub Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ipda Gadik menangkap pelaku curanmor, alhamdulillah berhasil penyamaran ndan," kata anggota polisi perekam video. 

Pelaku tampak mengenakan baju merah.

Saat diringkus, polisi menemukan senjata tajam.

Jodi Iskandar 255 Kali Mencuri Motor

Menurut data yang berhasil dihimpun, selama keluar masuk penjara Jodi sudah 255 kali mencuri motor di Palembang.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, pelaku terakhir beraksi pada Selasa 06 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 di Jalan Tasik depan Gereja Siloam Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Berawal saat pelaku bertiga dengan dua rekannya pergi ke arah kambang Iwak dengan mengendarai motor Scoopy Biru putih.

Lalu, setiba di TKP melihat bahwa terdapat motor Honda Beat warna Hitam list merah milik korban yakni Safitri (23), yang sedang terparkir, lalu pelaku Jodi turun dari motor merusak kunci motor korban dengan kunci T dalam hitungan detik. 

Setelah berhasil mencuri motor korban dan membawa pulang ke rumahnya, pelaku langsung melepas Plat polisi yang masih terpasang di motor Beat dari hasil curian.

Kemudian membuang Plat polisinya ke Dam, setelah itu membawa pergi sepeda motor ke Tanjung Raja Ogan ilir untuk dijual

"Jadi Benar pelaku ini merupakan raja curanmor di Palembang yang meresahkan warga Palembang. Setelah mendapati laporan korban hampir 1 pekan anggota pelaku penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku, " Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan pada Senin (12/1/2026), siang. 

Sonny mengatakan, dari data yang dihimpun Polrestabes Palembang, dan Polsek ada 55 TKP (tempat kejadian perkara) dimana pelaku melancarkan aksinya.

"Tersangka juga sudah 5 kali masuk penjara,  pernah dihukum dalam perkara Curat/Curanmor Pada Tahun 2019 dihukum selama 1 Tahun, dijalankan di LP Pakjo, Pada Tahun 2020 dihukum selama 1 Tahun 6 bulan dan pada tahun 2022 dihukum selama 3 Tahun 6 Bulan, yang di Jalankan selama 2 Tahun 15 hari di LP Pangkalan Balai Banyuasin Keluar/Bebas Pada bulan Agustus 2024," bebernya sambil mengatakan jika ditotal pelaku sudah beraksi sebanyak 255 kali.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"1 Helai Baju kaos oblong merk 3second warna putih, 1 buah helm standard merk Honda warna hitam, 1  buah sandal merk NB warna biru dan 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru kita amankan," bebernya. 

" Masih diperiksa dan dikembangkan terkait dugaan TKP lain dan rekannya saat melakukan aksi tersebut," tambahnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas ulahnya pelaku, akan dijerat pasal Pasal 477 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kita akan kenalan pasal berlapis. Yang pasti terlebih dahulu pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun ," tutupnya.

Sedangkan, tersangka Jodi hanya mengakui perbuatannya salah,

"Terpaksa pak. Ini saya lakukan lantaran tidak ada pekerjaan," ungkapnya sambil menahan sakit karena dihadiahi petugas dengan timah panas.

Baca juga: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.