TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Polemik dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga cleaning service (CS) di RSUD Anuntaloko Parigi bermula dari surat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah kepada DPRD Parigi Moutong.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Parigi Moutong di Ruang Aspirasi DPRD, Senin (12/1/2025).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, didampingi anggota I Ketut Mardika dan H Sami.
Baca juga: RDP DPRD Parigi Moutong Bahas Dugaan PHK Tenaga Cleaning Service RSUD Anuntaloko
Rapat turut dihadiri 26 tenaga cleaning service yang tidak dilanjutkan kerja samanya oleh pihak vendor di RSUD Anuntaloko Parigi, PT Sarumaka Dwiutama.
Para tenaga cleaning service hadir bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah yang diketuai Lukius Todama.
Selain itu, hadir pula jajaran manajemen RSUD Anuntaloko Parigi, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irwan dan Wakil Direktur Pelayanan Astar Baturangka.
DPRD Parigi Moutong juga menghadirkan Direktur PT Sarumaka Dwiutama, Sumitro, serta Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Parigi Moutong, Abdul Malik, bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Parigi Moutong, I Ketut Martinus.
Baca juga: Pemprov Sulteng Percepat Akses Keuangan Daerah Lewat Rakor TPAKD
Memimpin jalannya RDP, Sutoyo membacakan kronologi polemik yang bermula dari surat FSPMI Sulawesi Tengah kepada DPRD Parigi Moutong terkait dugaan PHK tenaga cleaning service yang bekerja di RSUD Anuntaloko Parigi.
“Kita hadir di sini untuk mencari solusi, sehingga rapat ini dibagi dalam beberapa sesi guna mengurai pokok permasalahan,” ujar Sutoyo dalam rapat tersebut.
Komisi IV DPRD Parigi Moutong menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tenaga cleaning service (CS) di RSUD Anuntaloko Parigi, Senin (12/1/2025). (TribunPalu/Faaiz/Abdul Humul Faaiz)
Dalam forum RDP, Ketua FSPMI Sulawesi Tengah, Lukius Todama, menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar permohonan rapat dengar pendapat.
Ia menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja, belum adanya kontrak kerja, hingga perlindungan hak-hak pekerja yang dinilai belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Permasalahan ini menyangkut PHK, tidak adanya kontrak kerja, serta kepastian perlindungan hak pekerja yang harus dipastikan sesuai aturan,” kata Lukius.
Lukius juga menyinggung adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk terkait pekerja alih daya serta pernyataan di media mengenai penolakan pendaftaran BPJS bagi pekerja.
Ia menjelaskan, para tenaga cleaning service mulai bekerja pada 1 Januari 2025 dengan kesepakatan gaji Rp1,3 juta, namun melakukan aksi mogok kerja sehari setelahnya.
Baca juga: Kanwil BPN Sulteng Hadiri Pelantikan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, Perkuat Pengawasan
Menurut Lukius, berdasarkan aturan ketenagakerjaan, perusahaan dilarang menggantikan pekerja yang sedang menjalankan hak mogok kerja serta tetap wajib memenuhi hak pekerja selama aksi berlangsung.
Selain itu, Lukius juga menyoroti belum adanya kontrak kerja antara pihak RSUD Anuntaloko Parigi dengan PT Sarumaka Dwiutama dinilai menimbulkan ketidakjelasan hubungan kerja.
“Jika tidak ada penyelesaian secara persuasif, persoalan ini berpotensi kami bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, menegaskan seluruh dinamika dan masukan dalam RDP akan menjadi bahan pembahasan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Sementara itu, Direktur PT Sarumaka Dwiutama, Sumitro, membantah adanya PHK sepihak terhadap tenaga cleaning service di RSUD Anuntaloko Parigi.
Baca juga: Pemkab Donggala Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana di Enam Kecamatan Terdampak
“Di sini saya tegaskan, PT Sarumaka Dwiutama tidak pernah melakukan PHK secara sepihak,” tegas Sumitro.
Ia menjelaskan, berakhirnya kerja para tenaga cleaning service lama terjadi karena kontrak kerja sebelumnya telah selesai, sehingga berbeda dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.(*)