Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Komisi IV DPRD Parigi Moutong menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tenaga cleaning service (CS) di RSUD Anuntaloko Parigi, Senin (12/1/2025).
RDP itu berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Parigi Moutong tersebut dipimpin Ketua Komisi IV, Sutoyo, didampingi anggota I Ketut Mardika dan H Sami.
Rapat turut dihadiri 26 tenaga cleaning service yang tidak dilanjut kerja samanya oleh oleh pihak vendor di RSUD Anuntaloko, yakni PT Sarumaka Dwiutama.
Baca juga: Pemprov Sulteng Targetkan IKAD Naik dari 3,61 ke 3,64 pada 2026
Puluhan tenaga cleaning service itu hadir bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah yang diketuai Lukius Todama.
Hadir pula jajaran manajemen RSUD Anuntaloko Parigi, yakni Plt Direktur Irwan dan Wakil Direktur Pelayanan Astar Baturangka.
Selain itu, DPRD jugabmenghadirkan pihak vendor, Direktur PT Surumaka Dwiutama Sumitro, serta Plt Kadisnakertrans Parigi Moutong Abdul Malik bersama Kabid Hubungan Industrial I Ketut Martinus.
Memimpin jalannya RDP, Sutoyo membacakan kronologi polemik yang bermula dari surat FSPMI Sulawesi Tengah kepada DPRD Parigi Moutong terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga cleaning service yang bekerja di RSUD Anuntaloko Parigi.
“Kita hadir di sini untuk mencari solusi, sehingga rapat ini dibagi dalam beberapa sesi guna mengurai pokok permasalahan,” ujar Sutoyo dalam rapat itu.
Sebagai pihak yang menuntut, dlam forum tersebut, Ketua FSPMI Sulteng Lukius Todama menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar permohonan RDP.
Baca juga: Jejak Langkah Dua Tahun Banggai Energi Utama Mengurus PI 10 Persen di WK Senoro-Toili
Mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga kejelasan status hubungan kerja.
“Permasalahan ini menyangkut PHK, tidak adanya kontrak kerja, serta perlindungan hak pekerja yang harus dipastikan sesuai aturan,” kata Lukius.
Ia juga menyinggung persoalan pernyataan di media terkait penolakan pendaftaran BPJS oleh pekerja serta dugaan pelanggaran Pasal 19 PP Tahun 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang pekerja alih daya.
Dalam pemaparannya, Lukius menjelaskan para tenaga cleaning service mulai bekerja pada 1 Januari 2025 dengan kesepakatan gaji Rp1,3 juta, namun melakukan aksi mogok kerja sehari setelahnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perusahaan dilarang menggantikan pekerja yang sedang menjalankan hak mogok kerja dan tetap wajib memenuhi hak pekerja selama aksi berlangsung.
Lukius juga menyoroti belum adanya kontrak kerja antara pihak RSUD Anuntaloko Parigi dengan PT Surumaka Dwiutama, yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
“Jika tidak ada penyelesaian secara persuasif, persoalan ini berpotensi kami bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.
Baca juga: Muhammad Safri Sebut Aktivitas Perendaman Emas Ilegal di Poboya Ancaman bagi Lingkungan
Lukius menambahkan, dalam hubungan kerja terdapat tiga unsur utama, yakni adanya pekerjaan, perintah, dan upah, sehingga apabila ketiganya telah terpenuhi maka hubungan kerja dianggap telah terjadi secara hukum.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pihak rumah sakit dalam proses penunjukan vendor, terutama jika persoalan ini nantinya berlanjut ke ranah hukum.
“Penunjukan vendor ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pihak rumah sakit apabila perkara ini berlanjut ke proses hukum,” tegas pria yang akrab disaoa Lukito itu.
Menanggapi pemaparan tersebut, Sutoyo kemudian menggali kronologi pergantian vendor pengelola cleaning service di RSUD Anuntaloko Parigi sebelum PT Surumaka Dwiutama masuk.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya pengelolaan cleaning service dilakukan oleh PT FSM, lalu dilanjutkan PT Maroso Jaya Sejahtera hingga akhir Desember 2024.
Dalam forum tersebut, Sutoyo juga menyoroti fakta bahwa Ketua FSPMI Sulawesi Tengah, Lukius Todama, diketahui menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan vendor sebelumnya.
“Ini perlu kita klarifikasi sebagai pembelajaran bersama, apakah diperbolehkan secara regulasi peran ganda sebagai ketua serikat pekerja dan pihak vendor,” ujar Sutoyo.
Menjawab hal itu, Plt Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Irwan, menyatakan tidak memiliki kewenangan menjelaskan detail proses pergantian vendor sebelum dirinya menjabat.
“Terkait kronologi vendor sebelum PT Surumaka, itu terjadi sebelum saya menjabat Plt Direktur sehingga saya tidak punya kapasitas untuk menjelaskannya,” jelas Kepala Bappelitbangda itu.
Baca juga: Persipal Palu vs Persiku Kudus Berakhir 1-4, Cek Klasemen Sementara Liga 2 Championship
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Anuntaloko Parigi, Astar Baturangka, menyampaikan bahwa penjelasan teknis terkait mekanisme pengelolaan cleaning service seharusnya disampaikan oleh pihak yang lebih berwenang.
“Untuk mekanisme detailnya, sebaiknya PPK dan mantan Direktur RSUD Anuntaloko dihadirkan agar penjelasannya tidak keliru,” ujar Astar.
Dari unsur pemerintah daerah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Parigi Moutong, Abdul Malik, menegaskan pihaknya tidak dapat mengambil keputusan hukum dalam forum RDP.
“Terkait peran ganda ketua serikat pekerja dan vendor, hal ini perlu dikaji lebih lanjut karena kami tidak bisa serta-merta membuat keputusan yang berimplikasi hukum,” terangnya di dalam forun.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Parigi Moutong, I Ketut Martinus, mengaku belum menemukan regulasi yang secara tegas melarang peran ganda tersebut.
“Regulasinya belum ada, namun secara etika kurang elok jika dalam satu sistem seseorang berperan sebagai pemain sekaligus wasit,” terang I Ketut Martinus yang diduk tepat berhadapan dengan sekuruh anggota serikat pekerja.
Sutoyo, kemudian menegaskan seluruh masukan dan dinamika dalam rapat tersebut akan menjadi bahan Komisi IV DPRD Parigi Moutong untuk mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak.
Sutoyo kemudian memberikan kesempatan kepada Direktur PT Sarumaka Dwiutama Sumitro.
Dia secara tegas membantah adanya PHK maupun pemotongan gaji terhadap tenaga CS di RSUD Anuntaloko Parigi.
"Di sini saya tegaskan, PT Sarumaka tidak pernah melakukan PHK secara sepihak," tegas Sumitro.
Mantan Anggota DPRD Parigi Moutong itu mengatakan, bahwa faktanya adalah karyawan CS RSUD Anuntaloko yang lama selesai kontraknya bersamaan dengan sebelumnya.
Baca juga: Kanwil BPN Sulteng Hadiri Pelantikan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, Perkuat Pengawasan
"Berbeda putus kotrak dengan PHK, ini musti kita pahami dalan PP 35," tegasnya.(*)