HP Brigadir Nurhadi Berhasil Dibuka, Misri Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi, 10 Juta saat di Hotel
January 13, 2026 09:03 AM

 

BANGKAPOS.COM – Kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Polda NTB yang tewas di Gili Trawangan memasuki babak baru.

Diketahui, Brigadir Nurhadi, anggota Paminal Polda NTB tewas di Vila Tekek, The Beach House Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025. 

Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (12/1/2026). 

Terungkap dalam sidang kali ini, ada pemberian uang sekitar Rp35 juta dari Kompol Yogi kepada Misri, terdakwa lain dalam kasus ini. 

Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan lima saksi. 

Baca juga: Pesan Terakhir Praka Satria Gugur Ditembak KKB, Saat Natal Telepon Orang Tua Minta Temui Sosok Ini

Dua saksi di antaranya adalah saksi Misri yang merupakan teman kencan terdakwa Kompol Yogi dan saksi Melani Putri yang merupakan teman kencan terdakwa Aris Chandra.

Sidang untuk kedua saksi tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang utama PN Mataram. 

Saksi Putri didampingi oleh LPSK sementara saksi Misri didampingi oleh kuasa hukumnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi, Budi Muklish menyampaikan, sidang digelar secara tertutup karena menyangkut masalah kesusilaan.

"Terus tadi karena ini tertutup terkait dengan kesusilaan juga ada permohonan ada perempuan berhadapan dengan hukum," kata Budi dikonfirmasi usai sidang.

Rincian Pemberian Uang Rp35 Juta 

Budi mengungkapkan, dalam sidang terungkap bahwa terdakwa Yogi memberikan uang sekitar Rp35 juta kepada Misri. 

KASUS PEMBUNUHAN POLISI -- (kiri) Kompol Yogi / (kanan) Misri Puspitasari || Kompol Yogi dan Misri menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Misri merupakan wanita yang disewa Kompol Yogi untuk menemani pesta di Vila di Gili Trawangan
KASUS PEMBUNUHAN POLISI -- (kiri) Kompol Yogi. (Kanan) Misri Puspitasari. Kompol Yogi dan Misri menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Misri merupakan wanita yang disewa Kompol Yogi untuk menemani pesta di Vila di Gili Trawangan (Kolase Instagram /Istimewa)

Sementara dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Yogi memberikan uang kepada Misri sebesar Rp10 juta. 

"Terdakwa Yogi memberikan saksi Misri itu kurang lebih Rp 35 juta. Rp2 juta ditransfer, Rp 10 juta pada saat di hotel, Rp 10 juta untuk kontrak rumah, terus Rp 10 juta lagi itu karena 2 hari karena enggak jadi pulang, jadi kurang lebih 35 juta," kata Budi. 

Selain diberikan kepada Misri, terdakwa Yogi juga memberikan uang kepada Melani Putri sebesar Rp 5,5 juta. 

Keterangan Saksi Misri Berbeda 

Jaksa juga menyebutkan, saksi Misri tidak konsisten memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram.  

"Pada intinya ada beberapa inkonsistensi dalam pemberian keterangan, tapikan nanti majelis hakim yang akan menilai," kata Budi.  

Baca juga: Sosok DJ Patricia Schuldtz Menantu Tommy Soeharto, Sederet Bisnis Suaminya Darma Mangkuluhur Disorot

Budi menyebutkan inkonsisten yang dimaksud adalah keterangan Misri di sidang berbeda dengan keterangan ke penyidik. 

Selain itu keterangan saksi Misri berbeda dengan keterangan saksi yang lain.  

Jaksa menyebutkan, saat kejadian saksi Misri berada di dalam kamar mandi selama sekitar 25-30 menit untuk mandi sehingga tidak tahu apa yang terjadi.  

Sementara sebelumnya di dalam surat dakwaan Misri disebut berada di kamar mandi selama sekitar 40 menit. 

Misri mengaku tidak tahu saat ditanya terkait kondisi kamar mandi yang berantakan dengan handuk dibawah dan tisu yang ada di lubang toilet.  

Misri juga mengaku tidak tahu terkait pemesanan kelapa muda.  

"Yang pasti ini akan menjadi penilaian karena yang bersangkutan kan sebagai obstruction of justice, nantikan ada pasal sangkaan itu kita dalami, apakah terlibat dengan pembunuhan juga terhadap almarhum," kata Budi. 

Budi menambahkan, almarhum dikenal keluarga pandai berenang. 

"Yang jelas almarhum pandai berenang bahkan di laut pun bisa dan tidak mungkin itu tenggelam sendiri. Lehernya patah, lidah putus, itu kan musti harus ada pelakunya dan CCTV kan kelihatan jamnya," kata Budi. 

Sidang 6 Jam Hadirkan Lima Saksi

Sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi, yaitu saksi Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi, saksi Putri yang merupakan teman kencan Aris Chandra, saksi Punguan Hutahaean mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, saksi Surya dari Bidang Propam Polda NTB dan Gilang sopir speedboat yang membawa jenazah Brigadir Nurhadi.  

"Memang agak lama ya dari pagi sampai ini karena ini yang menetukan juga fakta-fakta di persidangan," kata Budi. 

Budi berharap dari fakta persidangan itu terbuka fakta yang sebenarnya terhadap peran saksi Misri. 

"Kita kan mencari betul kebenaran materiil ya apakah yang bersangkutan itu ikut terlibat atau hanya sebagai pemicu adanya peristiwa pembunuhan tersebut," kata Budi.

HP Brigadir Nurhadi Berhasil Dibuka

Pada sidang sebelumnya, JPU menunjukkan barang bukti tangkapan layar pesan WhatsApp (WA) dari handphone milik almarhum Brigadir Nurhadi, anggota Paminal Polda NTB yang tewas di Vila Tekek, The Beach House Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025. 

Barang bukti ini ditunjukkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/1/2026). 

Baca juga: Posisi Duduk Bos TV Muliandy Nasution Tewas Kecelakaan di Bangka Barat, Sopir Serena Luka Parah

Jaksa Budi Muklish mengatakan, sebelumnya, HP milik korban Brigadir Nurhadi sempat tidak bisa diakses dan dibuka.  

"HP korban kita berhasil buka tadi, sebelumnya kan enggak bisa tadi itu ada beberapa screenshot nah nanti masih ada kesempatan pada saat pemeriksaan terdakwa atau saksi nanti bisa kita konfirmasi. Intinya memang ada persoalan dua hari sebelumnya," kata Jaksa Budi usai sidang.

Jaksa menduga, ada permasalahan sebelumnya, antara korban dengan salah satu terdakwa. 

Namun, Budi enggan menjelaskan lebih lanjut dan akan dikonfirmasi pada sidang selanjutnya. 

"Kalau dilihat tadi ada terkait 6 juta sama uang yang di-screenshot ya yang ditanyakan, nanti kita perjelas kita pertegas lagi intinya ada permasalahan sebelumnya," kata Budi. 

Budi menegaskan, ini sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu obstruction of justice. 

"Ada beberapa alat bukti itu dilakukan penghapusan tidak bisa diakses termasuk WA dari HP korban dan memang iya tadi kita coba juga di persidangan tapi untung ada beberapa screenshot yang masih ada percakapan dengan salah satu terdakwa," kata Budi. 

Kesaksian 3 Anggota Propam 

Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi dari anggota Propam Polda NTB.

Dalam sidang tersebut, saksi Rayendra mengatakan, sebelum kejadian ia sempat menghubungi terdakwa Kompol Yogi ingin melaporkan terkait tahanan kabur, namun tidak bisa tersambung. 

Saksi lalu berinisiatif menghubungi terdakwa Aris Chandra sekitar pukul 19.58 Wita. 

20260113 SIDANG BRIGADIR NURHADI2
SIDANG BRIGADIR NURHADI - Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi digelar tertutup, Senin (12/1/2026).

Saat itu, telepon diangkat oleh Aris dari mode panggilan diubah menjadi mode video call oleh Aris Chandra. 

"Posisinya beliau sedang berjalan dari tempatnya ke tempat Pak Yogi itu, beliau memperlihatkan dengar kamera HP belakang dan posisi Pak Yogi sedang tidur dengan selimut warna putih," kata Rayendra.

Baca juga: Jenazah Digotong 5 Km Evakuasi Praka Satria Gugur Ditembak KKB, Rencana Menikah Tinggal Kenangan

Saat Aris keluar dan posisi kamera HP menghadap ke belakang, saksi melihat ada sosok perempuan (Misri) yang duduk sedang main HP dan sambil mengecas HP.

"Saat ditanya siapa itu? Pak Aris hanya senyum saja," kata Rayendra. 

Saksi juga melihat Brigadir Nurhadi sedang berada di kolam.  

"Almarhum juga menegur saya. Ndan enggak ke sini ndan? Dengan nada bercanda dan tertawa-tawa, terus saya jawab tidak karena saya piket," kata Rayendra. 

Saksi lalu menyudahi panggilan telepon karena harus serah terima piket. 

Saat itu, saksi mengaku kaget dan sempat mengira Nurhadi tenggelam di laut.

Saksi mendapatkan kepastian bahwa Brigadir Nurhadi meninggal sekitar pukul 22.00 Wita.

(Kompas.com/Karnia Septia/Andi Hartik/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.